Panja RUU Desa Usulkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Dipilih Dua Kali

Nusantaratv.com - 22 Juni 2023

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Ibnu Multazam. (Ria/mr)
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Ibnu Multazam. (Ria/mr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali.

Usulan tersebut terdapat dalam perubahan Pasal 39 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Di Pasal 39 ayat 2 juga dilakukan perubahan menjadi "kepala desa sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB Ibnu Multazam mengatakan fraksinya setuju masa jabatan kades menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali serta berlaku surut.

"Kami mengusulkan berlaku surut. Jadi kalau saat ini kades masa jabatannya tinggal dua tahun lagi, maka ditambah empat tahun," kata Ibnu dalam Rapat Panja RUU Desa Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan mengatakan fraksinya setuju masa jabatan kades menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali. Hal itu menurut dia sejalan dengan hasil Rakernas 3 PDI Perjuangan tahun 2023 yang meminta agar masa jabatan kades menjadi 9 tahun dan menjabat dua periode.

Dia menjelaskan bahwa masa jabatan 9 tahun itu dapat mempermudah proses komunikasi kades kepada masyarakat khususnya di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). 

"Kami di Kepulauan Riau memiliki lebih dari 2.000 pulau, kalau masa jabatan kades 6 tahun maka akan sulit melakukan komunikasi dengan masyarakat. Kalau mau pilkades, lalu terjadi angin utara yang gelombang lautnya sangat tinggi, maka akan sulit melakukan komunikasi," ujarnya.

Dalam rapat Panja tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menilai ada tiga hal pokok yang perlu disikapi bersama oleh Panja RUU Desa, pertama, terkait bagaimana upaya meningkatkan kesejahteraan aparat desa dan kades.

Kedua, perubahan komposisi masa jabatan kades, dan ketiga, terkait besaran dana desa.

0

(['model' => $post])

x|close