Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah mempertanyakan rencana realisasi penerapan cukai atas produk plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) kepada Kementerian Keuangan, dan secara spesifik pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Askolani.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan jajaran Eselon I Kemenkeu RI yang digelar pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai mengatakan bahwa salah satu strategi DJBC dalam mencapai penerimaan negara yang optimal adalah dengan ekstensifikasi cukai melalui penambahan objek cukai baru.
Melalui paparan yang sama disampaikan pula Pagu Indikatif DJBC tahun 2024 mencapai Rp2.841.363.907.000.
"Pagu indikatif Tahun Anggaran 2024, anggaran DJBC direncanakan sebesar Rp2,8 triliun dengan salah satu program prioritas adalah ekstensifikasi Cukai melalui penambahan objek Cukai baru dan Realisasi pungutan Cukai atas produk plastik dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan atau MBDK," ujar Siti menyampaikan kembali paparan Dirjen Bea Cukai.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, program tersebut dapat menjadi salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk meningkatkan pendapatan negara. Siti menyayangkan, meski sudah diwacanakan sejak 2017 lalu namun implementasi penarikan cukai dari barang-barang tersebut masih dalam tataran rencana.
"Nah program ini sebenarnya bagus untuk menambah penerimaan negara tapi sayangnya sejak diwacanakan tahun 2017 kemarin kebijakan ini tidak ada realisasinya, why? Kenapa Pak Askolani? Apakah hambatannya? Apa ada kendala? Mohon penjelasannya," tanya legislator Dapil Jawa Barat XI itu pada Dirjen Pajak yang hadir.
Senada dengan Siti, dalam rapat tersebut Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga sempat menyinggung mengenai hal yang sama. Politisi ini memberikan rekomendasi agar pemerintah segera menjalankan aturan mengenai cukai produk plastik dan MBDK.
Wacana mengenai penambahan objek cukai baru untuk produk plastik dan MBDK telah muncul sejak 2017. DPR melalui Komisi XI telah memberikan persetujuan penambahan objek cukai baru bagi dua objek tersebut pada 2020 lalu.
Pendapatan mengenai cukai produk plastik sebenarnya telah tertuang pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 tahun 2020.
Sedangkan target cukai MBDK baru mulai dicantumkan pada RAPBN TA 2022. Dua objek cukai tersebut juga kembali dicantumkan pada Rincian Penerimaan Perpajakan RAPBN 2023 dengan rincian Rp980 miliar untuk Cukai Produk Plastik dan Rp3,08 triliun untuk Cukai MBDK.