Opsi Penghentian Alokasi Dana Abadi Pendidikan LPDP Perlu Dikaji Secara Mendalam dan Komprehensif

Nusantaratv.com - 22 Januari 2024

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Munchen/nr
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Foto: Munchen/nr

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyoroti opsi pemerintah menghentikan alokasi untuk dana abadi pendidikan LPDP yang mencapai Rp20 triliun setiap tahun. Puteri meminta pengkajian ini haruslah dilakukan secara mendalam dan komprehensif sehingga tidak mengganggu program beasiswa yang selama ini sudah berjalan.

“Karena rencana ini masih dikaji pemerintah, pastinya kami berpesan agar dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Harus dijamin bahwa rencana tersebut tidak mengganggu program beasiswa yang selama ini berjalan karena memang dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi anak muda,” kata Puteri dalam keterangannya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (19/1/2023).

Diketahui, dana abadi yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan kini sudah menyentuh angka Rp139 triliun. Dengan jumlah ini, Puteri meminta dikaji dengan detail terhadap pengaruhnya terhadap pengembangan SDM di masa depan, yang dinilainya akan banyak menghadapi tantangan berat.

“Apalagi ke depan, kita akan dihadapkan dengan tantangan bonus demografi, kecerdasan artifisial, digitalisasi yang memerlukan SDM yang berkualitas agar bisa menjadi negara maju”

“Apakah dengan dana kelolaan LPDP yang mencapai Rp139 triliun pada 2023 memang cukup untuk memenuhi kebutuhan pengembangan SDM kita ke depan. Apalagi ke depan, kita akan dihadapkan dengan tantangan bonus demografi, kecerdasan artifisial, digitalisasi yang memerlukan SDM yang berkualitas agar bisa menjadi negara maju,” terang Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Puteri juga mengingatkan dampak penghentian alokasi ini terhadap penerimaan atas investasi dari dana abadi tersebut. Ia menjelaskan harus ada rencana strategi penempatan dana abadi tersebut supaya tetap menghasilkan imbal hasil (return) yang optimal.

“Tapi kita juga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam penempatan portofolio investasi dengan profil risiko yang terukur. Sehingga, kita bisa menjamin pembiayaan untuk kesinambungan program beasiswa dan riset ke depan. Karena lewat penerimaan investasi inilah yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program beasiswa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, setiap tahun pemerintah mengalokasikan Rp20 triliun untuk dana abadi tersebut. Dana yang disuntikkan tersebut berasal dari anggaran pendidikan yang besarnya 20 persen dari anggaran belanja negara dalam APBN. Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, namun dengan kelembagaan yang akan didukung pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.

0

(['model' => $post])

x|close