Omnibus Law Kesehatan Berikan Penguatan Terhadap UU yang Telah Eksis

Nusantaratv.com - 15 November 2022

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sodik Mudjahid saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). (Devi/nr)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sodik Mudjahid saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). (Devi/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sodik Mudjahid menekankan bahwa rencana penyusunan Omnibus Law Kesehatan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan bertujuan untuk memberikan penguatan-penguatan terhadap aturan kesehatan yang saat ini masih terpecah dalam berbagai undang-undang yang berbeda. 

Menurutnya, penyusunan Omnibus Law ini justru akan lebih mengintegrasikan undang-undang yang telah ada (eksis) saat ini. Hal tersebut disampaikan Sodik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rangka penyusunan RUU tentang Kesehatan.

"Kita ada banyak sekali undang-undang (tentang kesehatan). Sehingga kita kadang susah merujuk undang-undang nomor berapa. Maka dengan adanya Omnibus Law kita ingin beberapa sektor yang sangat complicated atau komprehensif itu, kesehatan dan mungkin pendidikan pun akan dibuat dalam bentuk Omnibus Law," ujar Sodik, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut, Sodik menambahkan bahwa dalam Omnibus Law Kesehatan tersebut nantinya tidak akan mengurangi apa yang telah ada dalam masing-masing undang-undang. Namun justru memperkuat undang-undang tersebut. Sehingga apa yang tercantum dalam satu undang-undang dengan undang-undang yang lainnya dapat lebih bersinergi dan terkoordinasi.

"Omnibus Law itu tidak ada pengurangan (UU yang telah eksis), tapi lebih kepada integrasi, lebih kepada koordinasi. Bisa jadi dan memang sering tampak ketika kita membahas dengan pola Omnibus Law, kelihatan banyaknya inkoordinasi antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain. Padahal dalam bidang yang sama," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Untuk itu, terhadap aspirasi dari IAI, IBI dan PPNI terkait jaminan pelayanan, kepastian hukum, perlindungan, profesionalisme dan kesejahteraan dari masing-masing profesi, Sodik menekankan hal tersebut akan diakomodir dalam Omnibus Law Kesehatan tersebut.

"Kita semua sepakat, kesehatan adalah hajat dasar orang (banyak). Maka kita ingin undang-undang yang selengkap mungkin, seakurat mungkin dan punya visi ke depan. Kita tidak akan mengurangi bahkan menambah penguatan-penguatan tentang bidang yang sangat dasar ini tentang kesehatan," tegasnya. 

0

(['model' => $post])

x|close