Nusantaratv.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menegaskan negara harus hadir untuk melindungi para penyandang disabilitas, sebagaimana amanat dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal ini penting karena, menurutnya, persoalan terkait penyandang disabilitas ibarat fenomena gunung es. Yaitu, hanya tampak di permukaan, namun jauh di dalamnya, perlindungan yang diberikan negara belum terjangkau seluruhnya.
Hal itu disampaikan Endang usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi VIII DPR RI dalam rangka penyaluran bantuan sosial pada program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi anak yatim piatu dan program pemberian makan bagi Lanjut Usia (lansia) dan Penyandang Disabilitas, di Sentra Wirajaya Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Penyandang Disabilitas itu memang harus mendapatkan privilege dari negara. Masih banyak para disabilitas yang tidak terjangkau. Ini perlu mendapatkan perhatian serius, apakah dari sisi kesehatan juga bisa mendapatkan jaminan dari negara atau dari pemerintah," ungkap Endang, Selasa (8/11/2022).
Padahal, tambahnya, penyandang disabilitas tersebut dilindungi negara melalui implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, fakta dan realitas yang ada di lapangan menunjukkan belum sepenuhnya menjangkau para penyandang disabilitas tersebut.
Karena itu, politisi Fraksi Golkar ini pun meminta Kementerian Sosial (Kemensos) memandang serius persoalan terkait Penyandang Disabilitas.
"Ini baru di satu daerah, Saya kira di daerah-daerah lain juga seringkali pemerintah daerah itu menjadi abai hal-hal terkait penyandang disabilitas tidak mendapatkan perhatian. Mereka baru bisa ter-cover setelah Komisi VIII DPR turun langsung ke lapangan, baru kemudian ditindaklanjuti. Nah, ini menunjukkan indikasi bahwa secara nasional fenomena gunung es itu ada," jelas Endang.
Di samping itu, dia mengatakan kondisi bangsa Indonesia yang saat ini menghadapi resesi, menunjukkan masih banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memiliki tempat tinggal dan belum mendapatkan perhatian.
Meski demikian, dia memahami kewenangan terkait penyediaan bantuan tempat tinggal bukan diberikan kepada Kemensos, melainkan ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau hanya sekedar (pemberian) rumah saja tapi ekonomi tidak diberdayakan, bagaimana mau mengangkat harkat martabat masyarakat. Kalau (hanya) diberi rumah otomatis masyarakat tidak akan pernah mandiri, masih akan tetap menjadi warga yang terdiskriminasi," urai Endang.
Karena itu, dia menilai Kunspik ini merupakan suatu hal yang positif dan patut diapresiasi dan lebih ditingkatkan ke depannya. Yaitu, agar Komisi VIII DPR RI terus mendorong pemerintah, khususnya Kemensos, agar terus komunikasi dengan Bappenas dan Kemenkeu bahwa penanganan masyarakat yang tidak mampu itu harus terintegrasi tidak bisa parsial.
"Harus terintegrasi sehingga mereka benar-benar nanti bisa berdaya dan mandiri," tutupnya.