Nasir Djamil Nilai RUU Perampasan Aset Sangat Strategis

Nusantaratv.com - 28 Februari 2023

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berbincang sebelum diskusi Forum Legislasi dengan tema, 'Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana' di ruang Media Center, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/2/2023). (Oji/Man)
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berbincang sebelum diskusi Forum Legislasi dengan tema, 'Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana' di ruang Media Center, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/2/2023). (Oji/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan, kekuasaan harus diawasi termasuk aset-aset yang dimiliki oleh para yang punya kuasa. 

Menurutnya, mengatur aset adalah mengatur kekuasaan, jadi kekuasaan harus diatur, dibatasi, dan harus diawasi. Bahkan dia mengatakan kekuasaan itu cenderung koruptif, orang yang punya aset biasanya pada umumnya orang yang punya kuasa.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat diskusi Forum Legislasi dengan tema, 'Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana' di ruang Media Center, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/2/2023). 

Dalam kesempatan itu, Nasir mengatakan semakin besar kekuasaan, maka semakin besar potensi mendapatkan aset. Semakin besar kekuasaan, semakin besar potensi untuk melakukan penyimpangan.

"Dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme, atau kejahatan-kejahatan lainya, di situ ada potensi penggelapan aset. Maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis, kalau kita ingin aset-aset itu tidak hilang," jelas Nasir.

Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan, orang yang punya aset adalah orang yang punya kuasa, orang yang punya kuasa punya potensi menyalahgunakan kekuasaannya. 

Oleh karena itu perlu peraturan perundang-undangan agar kemudian orang-orang yang punya kuasa ini tidak menyalahgunakan atau menggelapkan atau mencuri aset. Aset itu bisa aset yang bergerak dan aset yang tidak bergerak.

Nasir juga mengungkapkan, ada kabar baik bahwa saat ini institusi penegak hukum berlomba-lomba dalam pemulihan aset. 

"Kita tahu hari ini, institusi penegak hukum berlomba-lomba untuk menyelamatkan aset negara, dan itu bisa jadi penerimaan negara bukan pajak. KPK, Kejaksaan, Kepolisian itu berlomba-lomba bagaimana caranya melakukan pemulihan aset," ungkapnya.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI ini melibatkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

0

(['model' => $post])

x|close