Nusantaratv.com - Anggota Komisi V DPR RI Mulyadi menegaskan dirinya siap memperjuangkan percepatan penanganan pencemaran sungai Cileungsi Cikeas kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagaimana aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C).
Mengingat, jangan sampai limbah yang ada di sungai tersebut menjadi konsumsi sumber air untuk warga anak-anak yang kelak membahayakan. Hal itu Mulyadi sampaikan saat menerima audiensi dengan Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Jangan sampai limbah yang ada di sungai tersebut menjadi konsumsi sumber air untuk warga anak-anak yang kelak membahayakan.
“Kami ucapkan terimakasih atas segala usulan, masukan dan saran yang telah disampaikan Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas kepada Komisi V DPR RI, selanjutnya akan kami bicarakan dan kami tindaklanjuti dengan pihak Pemerintah khususnya mitra kerja Komisi V DPR RI dalam hal ini Kementerian PUPR,” ujar Mulyadi.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan fungsi pengawasan tersebut sudah merupakan tugas dirinya selaku wakil rakyat di DPR. “Sebagai bagian dari pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan di tengah masyarakat yang justru akan berpotensi membahayakan dan cenderung terabaikan,” tandas Mulyadi.
Sebelumnya, Ketua KP2C Puaram pada audiensi itu mengungkapkan bahwa patut diduga telah terjadi pencemaran sungai berasal dari limbah industri sekitar sungai Cileungsi yang belakangan menyebabkan sungai tersebut hingga Kali Bekasi warnanya menghitam dan mengeluarkan bau menyengat.
Bahkan sejak awal Agustus 2023, masyarakat kembali menderita akibat Sungai Cileungsi berwarna hitam, bau, berbuih dan menyebabkan ribuan ikan mati. Maka, KP2C berpandangan bahwa sudah cukup pengawasan dan pembinaan yang dilakukan selama ini sehingga sudah saatnya Pemerintah melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku menggunakan Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) Nomor 32 Tahun 2009.