Nusantaratv.com-Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal itu disampaikannya usai melakukan sosialisasi tentang tujuan, tugas dan wewenang MKD DPR di Kantor DPRD Kabupaten Klaten, Selasa (12/9/2023).
“Tegas tadi saya sampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang MD3, jika ada anggota yang bermasalah, maka ada teguran lisan, tulisan, mutasi komisi bahkan sampai pada tingkat pemberhentian anggota tersebut sebagai anggota dewan. Jadi ketat sekali,” tegas Adang Daradjatun kepada Parlementaria.
Adang menegaskan meskipun Anggota DPR memiliki hak-hak khusus seperti hak imunitas dan TNKB khusus. Tetapi jika masalahnya sudah menyangkut ranah hukum, maka penegak hukum tidak ragu untuk menindaklanjuti.
“Jadi saya tadi titip kepada para penegak hukum, kita tidak mau hak imunitas itu seolah olah semuanya imunitas, kebal dari hukum. Tadi saya sampaikan bahwa sepanjang konteksnya adalah etika, imunitas, itu tolong dibantu. Tetapi kalau sudah pidana seperti korupsi, masalah yang berhubungan dengan keamanan negara, teroris, itu tidak ada toleransi ya,” imbuh Politisi Fraksi PKS itu.
Adang tak menampik adanya oknum anggota DPR yang tersorot melakukan pelanggaran etika seperti masalah kehadiran di rapat paripurna. Untuk itu, pihaknya, terus melakukan upaya-upaya agar hal itu bisa segera diatasi.
“Kita selalu meminta kepada Sekjen (DPR), itu absensi tentang kehadiran, yang kedua itu tadi saya cerita, anda akan dihukum oleh media, oleh masyarakat dan juga kalau MKD menemukan hal tersebut yang tadi saya ceritakan. Jadi yang penting MKD tidak akan membiarkan hal-hal yang berkaitan dengan etika, dan kehormatan, kenapa, (karena) semua itu demi kehormatan anggota dewan sendiri,” tutupnya.