MK Larang Napi Eks Koruptor Nyaleg hingga 5 Tahun Usai Bebas, Junimart Girsang : Harus Sesuai Putusan Pengadilan Sebelumnya

Nusantaratv.com - 01 Desember 2022

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang,
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang,

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mendukung ihwal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Yang memutuskan  mantan narapidana (Napi) Kasus Korupsi (Eks Koruptor) baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu, setelah 5 tahun lamanya bebas dari penjara.

“Saya setuju saja dengan putusan MK ini, sepanjang itu mengikuti amar putusan Pengadilan Umum yang sudah inkracht yang mensyaratkan seorang narapidana dicabut hak politik nya tidak boleh mencalonkan dan atau dicalonkan dalam proses jabatan politik,” ujar Junimart kepada wartawan, Kamis (1/12/2022) di Jakarta.

Dikatakannya, dalam penerapan putusan itu tentunya harus ada penyesuaian bagi para mantan napi yang status hak politiknya sudah dicabut oleh Pengadilan Umum seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang menciptakan ketidak adilan, bilamana seorang mantan napi sebelumnya oleh pengadilan dicabut hak politik nya dibawah 5 tahun oleh Pengadilan.

“Tentunya tidak boleh karena putusan ini terjadi tumpang tindih, sebagai contoh jika seseorang oleh pengadilan umum dicabut hak politiknya hanya 3 tahun. Tentunya putusan MK ini tidak dapat diterapkan kepada orang tersebut, karena MK tidak bisa mengkoreksi putusan pengadilan, hal ini harus dipahami. Tentunya harus 
sesuai Keputusan Pengadilan yang mencabut hak Politik terpidananya dong,” terangnya.
 
Untuk itu, Junimart mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengingat putusan MK itu merupakan bagian dari Undang-undang yang mengikat.

“KPU jangan ragu, wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde. Segera saja ketetapan ini di muat dalam PKPU. Karena KPU tidak boleh membuat regulasi yang bertentangan dengan Undang-undang, dan karena keputusan pengadilan adalah Undang-undang yang mengikat bagi siapa saja,” tegas Politisi PDI-Perjuangan itu.

Lebih lanjut dirinya berpendapat, KPU seharusnya tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dalam menghadapi putusan MK itu, untuk penerapan di dalam PKPU karena tidak perlu tafsir atas putusan tersebut.

“Artinya KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II terkait dengan perintah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu tafsir,” tandasnya.

Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022) MK memutuskan mantan terpidana korupsi tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif selama 5 tahun usai keluar penjara. MK menilai, waktu 5 tahun akan menjadi waktu beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut MK, para eks koruptor harus menjalankan persyaratan untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati diri dan tidak menutupi latar belakang kehidupan sebelumnya. Hal ini adalah rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih saat menentukan wakil rakyatnya.

Putusan itu tertuang dalam maar putusan nomor 87/PUU-XX/2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada 8 September 2022.*

0

(['model' => $post])