Meski Setujui RUU 8 Provinsi, F-PAN Nilai Dasar Hukumnya Perlu Penyesuaian

Nusantaratv.com - 17 November 2022

Anggota DPR RI Dian Istiqomah saat menyerahkan pandangan F-PAN pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022). (Jaka/nr)
Anggota DPR RI Dian Istiqomah saat menyerahkan pandangan F-PAN pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022). (Jaka/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menerima RUU 8 Provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali untuk dijadikan RUU Usul DPR RI. 

Hal ini karena dalam perkembangannya, 8 provinsi tersebut telah mengalami legal vacum dan dasar hukum pembentukan UU Provinsi terkait belum memperhatikan karakteristik, potensi daerah, budaya dan nilai adat istiadat masyarakat setempat. Sehingga F-PAN menilai perlu penyesuaian dan pembaharuan.

Dalam pandangan F-PAN yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Dian Istiqomah pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022), F-PAN memberikan beberapa catatan penting yang menjadi bahan pertimbangan pentingnya penyesuaian dan pembaharuan RUU 8 Provinsi.

Pertama, F-PAN berpandangan bahwa multikulturalisme adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga, termasuk kearifan lokal. Karena itu dalam pengembangan SDM perlu mengedepankan dan mengingat nilai-nilai kearifan lokal yang sudah hidup dan tinggal bersama masyarakat, sehingga mudah diterima oleh masyarakat. 

Di era modern ini, nilai kearifan lokal juga berfungsi sebagai pengendali terhadap pengaruh budaya luar. Potensi nilai-nilai kearifan lokal ini penting untuk digunakan dalam penguatan karakter bangsa dan perekat ketahanan nasional.

Kedua, F-PAN berpandangan saat ini sistem pemerintahan berbasis digitalisasi sudah semestinya dijadikan sebagai solusi dan keniscayaan dalam menjalankan pemerintahan guna mengoptimalkan pelayanan publik. Namun dalam perkembangannya program digitalisasi juga dapat mengalami kondisi kerusakan teknis, sehingga sistem data cadangan tetap harus dipersiapkan dan dilakukan.

Ketiga, F-PAN berpandangan kerjasama antara Pemerintah Provinsi satu dan yang lain dapat dilakukan dan potensi keragaman yang dimiliki oleh masing-masing daerah dapat dimaksimalkan. Dengan dibukanya peluang kerjasama antar provinsi, maka akan terjadi pertukaran potensi sumberdaya untuk saling menguatkan antar Provinsi.

Terakhir, F-PAN menilai provinsi-provinsi yang memiliki karakteristik dan potensi dalam pertambangan mineral gas, pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, batubara dan lainnya berkontribusi besar terhadap penerimaan APBN. Semestinya perlu dilakukan reformulasi terkait dengan penerimaan perolehan pengembalian dana perimbangan agar pengembalian dana tersebut dapat lebih optimal untuk melakukan pembiayaan pembangunan di provinsi-provinsi. 

Lanjutnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha di provinsi-provinsi sangat penting dilakukan demi mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

0

(['model' => $post])

x|close