Nusantaratv.com - DPR RI memutuskan untuk menunda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen.
Penundaan tersebut didasarkan oleh surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No. B-202 tanggal 3 April 2023 perihal Permohonan Penundaan Rapat Paripurna Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.
"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan No. B202 tanggal 3 April 2023 hal permohonan penundaan Rapat Paripurna Rancangan Undang-Undang Tentang Landas Kontinen yang menyampaikan bahwa menteri yang mewakili pemerintah berhalangan hadir," ujar Dr. (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Puan kemudian meminta persetujuan peserta sidang agar pengesahan RUU tersebut dapat ditunda pada Rapat Paripurna selanjutnya. "Maka kami mohon persetujuan pada Rapat Paripurna hari ini, pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dibatalkan dan dijadwalkan kembali dalam Rapat Bamus DPR RI yang terdekat, apakah dapat disetujui?" tanya Puan diikuti persetujuan seluruh peserta sidang.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Landas Kontinen yang diketuai oleh Nurul Arifin pada Rapat Kerja Pansus RUU Landas Kontinen sebelumnya, Senin (27/3/2023) telah sepakat agar RUU Landas Kontinen dapat dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR yang menyetujui secara bersama RUU Landas Kontinen tersebut.
Nurul Arifin dalam Rapat Pansus Landas Kontinen sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan RUU Landas Kontinen menekankan mengenai penanganan pelanggaran hukum telah melibatkan berbagai elemen pendukung pemerintah. Di antaranya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).