Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam proses pembahasan bersama tim perumus dan tim sinkronisasi dari pemerintah.
Dia menyatakan RUU KIA dirancang untuk mensejahterakan ibu dan anak, berbeda dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Perlu kita tegaskan RUU KIA ini difokuskan untuk mensejahterahkan ibu dan anak jangan disamakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga nantinya diantara kedua UU tersebut diharapkan akan saling melengkapi," ujar Marwan saat Rapat Sinkronisasi RUU KIA di Kompleks Parlemen, Jakarta, (26/9/2023).
Dia menambahkan dalam ketentuan umum RUU KIA, yang mendapatkan kesejahteraan yaitu ibu yang hamil hingga merawat anaknya sampai usia 2 tahun dan anak yang pasih hidupnya 1000 hari.
"RUU KIA nantinya juga akan melibatkan pemerintah, orang tua dari anak tersebut hingga dunia kerja. Selanjutnya setelah dirumuskan tinggal kita pilih misalnya hak cuti itu mau berapa bulan," pungkas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Sekarang yang jadi masalah itu ada pada hak cutinya banyak perusahaan yang merasa keberatan jika cutinya sampai 6 bulan, untuk itu kami di DPR nantinya akan melakukan lobi-lobi dan mencari titik temu terkait hak cuti tersebut," tambah Marwan.