Nusantaratv.com - Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyayangkan semakin maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar.
Sebab itu, dia mempertanyakan efektivitas dari 'Kurikulum Merdeka' yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mencegah aksi kekerasan di institusi pendidikan.
"Kasus perundungan di sekolah membuat kami agak marah, apalagi ini kan terjadi di institusi pendidikan. Mas Menteri sudah membuat Kurikulum Merdeka yang output-nya menciptakan insan Pancasilais. Kalau output-nya malah bullying di sekolah. Tentu, kami, Komisi X mempertanyakan efektivitas dari pencapaian tujuan pendidikan Kurikulum Merdeka ini," ungkap Purnamasidi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Tidak hanya itu, Politisi Fraksi Golkar itu juga mempertanyakan pengawasan sekaligus evaluasi terhadap 'Kurikulum Merdeka'. Jika dibiarkan tanpa tindak lanjut, dia khawatir para pelajar tidak akan bisa merasa aman di sekolah.
"Menurut saya, ini menjadi satu anomali dari cita-cita untuk mewujudkan pelajar Pancasila dengan perilaku yang sangat tidak pancasilais. Ini harus saya pertanyakan kepada Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan kita," imbuhnya.
Dia juga menyayangkan sikap para kepala sekolah yang tidak efektif dalam membuat standarisasi mengenai sistem belajar dan mengajar sehingga potensi kekerasan kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Oleh karena itu, dirinya berharap, baik Kemendikbudristek, pemerintah daerah melalui dinas terkait, serta stakeholder sekolah harus memperbaiki sistem belajar dan mengajar secara berkala.
Sebagai informasi, akibat kasus perundungan yang terjadi di sejumlah sekolah di Indonesia, isu ini menjadi sorotan Komisi X DPR terhadap komitmen Kemendikbudristek untuk mencegah kekerasan di sekolah.
Komisi X DPR juga mempertanyakan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Di mana, aturan tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk memberikan rasa aman setiap warga sekolah. Tidak hanya itu, regulasi ini juga diharapkan bisa membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang mencakup kekerasan fisik dan psikis yang berorientasi pada korban.