M. Nur Purnamasidi: Surakarta Bisa Jadi Role Model Gerakan Pemajuan Kebudayaan

Nusantaratv.com - 27 Maret 2024

Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi saat pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (21/3/2024). Foto: Hira/nr
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi saat pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (21/3/2024). Foto: Hira/nr

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menilai bahwa Kota Surakarta (Solo) bisa menjadi role model gerakan pemajuan kebudayaan, khususnya mengembangkan bahasa daerah. Terlebih, jika pemajuan kebudayaan di Surakarta tersebut mendapatkan intervensi lebih dengan anggaran yang cukup dari Pemerintah Pusat.

“Bagi saya, Surakarta ini bisa dijadikan model untuk mengembangkan gerakan pemajuan kebudayaan, khususnya mengembangkan bahasa daerah. Apalagi Yang kita ketahui solo ini kan pusat kebudayaan jawa ada keraton, ada ada adat yang lain yang memang dipahami oleh semua orang. Ini adalah representasi dari masyarakat jawa.” ujar Purnamasidi ketika ditemui Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (21/3/2024).

Maka dari itu masukan yang diterima oleh Komisi X nantinya terkait anggaran untuk pemajuan kebudayaan tersebut akan dirumuskan dan kemudian didiskusikan dengan mitra kerja komisi X DPR RI. “Khususnya dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Apalagi, kan sekarang statusnya kita sedang membahas anggaran dan membahas program,” jelas legislator Dapil Jawa Timur IV ini.

“Jadi (anggaran) tidak harus merata (ke tiap daerah), tapi dicari daerah apakah (di level) provinsi. kabupaten atau kota yang memang sudah punya perencanaan yang matang terkait bagaimana mereka mau mendesain program pemajuan kebudayaan”

Meskipun demikian, secara anggaran, lanjutnya, program untuk memajukan budaya ini sejauh ini sudah cukup. Terlebih jika melirik pada anggaran dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, khususnya di Direktorat Jenderal Kebudayaan, kemudian di Badan Bahasa, totalnya hampir 12 triliun. Namun demikian menurutnya, tinggal bagaimana dana tersebut dialokasikan ke daerah-daerah yang telah memiliki rencana matang untuk memajukan budaya di daerah tersebut.

“Jadi (anggaran) tidak harus merata (ke tiap daerah), tapi dicari daerah apakah (di level) provinsi. kabupaten atau kota yang memang sudah punya perencanaan yang matang terkait bagaimana mereka mau mendesain program pemajuan kebudayaan, khususnya pengembangan bahasa daerah,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Purnamasidi melanjutkan bahwa jika Surakarta merupakan role model model yang menarik maka diharapkan mampu menggerakkan daerah lain untuk turut memajukan budaya di daerahnya masing masing. “Khususnya mengembangkan bahasa daerah di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.

Nantinya, lanjut Purnamasidi, Komisi X akan evaluasi dari program program yang ditawarkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan keefektivannya untuk diimplementasikan pada tahun 2024 mendatang.

“Apakah kemudian masih cukup efektif untuk dilaksanakan di tahun 2024 atau beberapa masukan yang baru kita dapatkan dari pemerintah kota Surakarta ini kita jadikan masukan baru. Sehingga mungkin kita merevisi atau kita merevitalisasi program atau bisa jadi kita akan mengusulkan program baru,” terangnya.

“Misalnya program pengembangan kota berbasis berbahasa daerah misalnya. Nanti mungkin dari satu provinsi kita ambil satu (bahasa daerah). Misalnya di Jawa timur, satu di Jawa tengah, satu di DIY, semua satu, kurang lebih ada 37 provinsi yang menjadi pilot project untuk pengembangan bahasa daerah di daerahnya masing-masing,” tutupnya.

Sejak lahirnya UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, terdapat beberapa regulasi turunan kebijakan yang menggerakkan kebudayaan terus melaju dalam rel pemajuan.

Adapun dampak nyata dari lahirnya undang-undang tersebut, antara lain, Pertama, Indonesia telah memiliki dokumen strategi kebudayaan dalam bentuk produk hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan. Kedua, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sebagian besar telah memiliki Pokok Pikiran Pemajuan Kebudayaan (PPKD) yang berisi tentang 10 objek pemajuan kebudayaan.

Adapun yang ketiga Adanya dana abadi kebudayaan sejak tahun 2020, dan sejak tahun 2022 program Dana Indonesiana, di mana saat ini ada Dana Indonesiana yang mulai bisa diakses sejak tahun 2022. Disampaikan pula bahwa dana abadi ini dimanfaatkan dalam beberapa hal, seperti Fasilitasi Bidang Kebudayaan; Dukungan Institusional bagi Organisasi Kebudayaan; Pendayagunaan Ruang Publik; Kegiatan Strategis; Stimulan Kegiatan Ekspresi Budaya; Dokumentasi Karya/ Pengetahuan Maestro; Penciptaan Karya Kreatif Inovatif; Dana Pendampingan Karya untuk Distribusi Internasional; Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan; dan Beasiswa Pelaku Kebudayaan.

0

(['model' => $post])