Nusantaratv.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Baginya, penantian selama 18 tahun untuk RUU PPRT ini harus didukung oleh seluruh pihak. Karenanya, dia akan menggalang dukungan untuk pembahasan RUU PPRT ini.
"Kita terus mengingatkan dan tidak pernah lelah serta tidak putus asa bahwa kiranya, di tahun ini, kita benar-benar memiliki komitmen dan agenda politik untuk bisa menyelesaikan RUU (PPRT) ini menjadi Undang-Undang dan seharusnya ini menjadi legacy kita semua. Seharusnya, warisan terbaik yang bisa kita tinggalkan selama periode ini," ujar Luluk saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Luluk menegaskan hal itu lantaran sebelumnya dia telah menerima audiensi dari sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil yang mengupayakan pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
Karena itu, Luluk menegaskan bahwa setiap manusia, termasuk di antaranya Pekerja Rumah Tangga, memiliki hak konstitusional, hak moral, dan hak etika yang harus disuarakan oleh para anggota DPR RI.
"Sebelumnya, saya bertemu JALA PRT dan Sapu Lidi, ada (kasus) yang mengalami perbudakan yang bukan hanya berbulan-bulan tetapi bahkan bertahun-tahun. Saya harap pimpinan DPR di tahun 2023 ini bisa menyatukan semangat. Jangan sampai kita mengulang kegagalan kita untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga," terang Politisi PKB ini.
Dari sudut pandang Luluk, perlindungan pekerja rumah tangga dinilai krusial karena berkorelasi secara langsung dengan kemampuan DPR RI untuk mengupayakan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja imigran di luar negeri.
Perlu diketahui, profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan dengan permasalahan baik yang merugikan PRT dan pemberi kerja. Berangkat dari polemik ini, RUU PPRT lahir dari kesadaran bahwa PRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, RUU PPRT telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.