Legislator Usul RUU Minol Dibahas Lebih Jeli

Nusantaratv.com - 07 Juni 2022

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. (Devi/nvl)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. (Devi/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan agar rancangan Undang Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dibahas lebih lanjut secara jeli. 

Jika perlu, Baleg DPR RI dapat kembali menggali permasalahan terkait minuman beralkohol seperti data-data di lapangan termasuk peredaran minuman beralkohol secara ilegal. 

Menurut Firman, latar belakang RUU tersebut masih perlu ada penyempurnaan, sebab RUU tersebut merupakan produk hukum yang nantinya menjadi dasar tahapan dalam tata kelola pemerintahan dan negara.

"Kalau perlu kita mencari masukan-masukan lain, bagaimana data-data yang sesungguhnya terhadap masalah illegal-ilegal ini, termasuk juga perusahaan-perusahan yang bandel-bandel itu supaya kita berikan sanksi seberat-beratnya. Sehingga sebuah produk hukum itu kalau nanti tidak memberatkan keadilan, maka itu menimbulkan implikasi lainnya," tegas Firman dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Terlebih, negara ini berideologi Pancasila, sehingga Firman menilai RUU tersebut harus menjunjung tinggi keanekaragaman kebersamaan. Di samping itu, dia sepakat kesehatan harus diutamakan bagi siapapun. 

"Apa artinya banyak duit kalau enggak sehat? Tetapi kalau kita bicara tentang masalah minuman beralkohol, itu kan ada juga nilai-nilai positifnya. Pertama adalah yang terkait dengan masalah sisi industrinya. Di mana suka tidak suka bahwa industri minuman beralkohol ini sudah ada keberadaan dari zaman ke zaman dan juga sudah bisa memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan juga penyerapan tenaga kerja," terang Firman.

Dia menilai permasalahan dalam minuman beralkohol ini perlu diatur dari hulu sampai hilir. Sebab tak jarang ia menjumpai banyaknya industri yang tidak bertanggung jawab terhadap pendistribusian minuman beralkohol.

"Kalau kita bicara tentang industri (minuman beralkohol), industri itu kan hanya memproduksi. Setelah itu, dia (perusahaan) distribusikan ke distributor. Ke bawahnya itu tidak ada tanggung jawab. Justru yang harus diawasi itu ketika sudah di jalur distributor sampai kepada pengecer. Itu yang harus kita atur," lanjutnya.

Selain itu, alur impor minuman beralkohol ini pun menurut Firman perlu pengaturan dan pengawasan, terutama mulai dari tingkat distributor hingga pengecer. Menurut politisi Partai Golkar itu, semakin dibatasi wilayah-wilayah impor, seringkali justru semakin banyaknya minuman beralkohol ilegal. Sehingga kewenangan-kewenangan terhadap organisasi-organisasi importir pada industri ini perlu diatur lebih detail.

"Belum tentu secara teori bahwa pembatasan pelabuhan masuk itu bisa menghindari terhadap masalah masuknya minuman beralkohol (illegal). (Secara) judul (masuknya minuman beralkohol) semakin dibatasi, dipersempit di pintu masuk, (realitanya) maka semakin banyak yang namanya ilegal itu masuk yang menimbulkan kerugian negara," ungkap legislator dapil Jawa Tengah III itu.

Dirinya juga menyoroti terkait cukai minuman beralkohol. Menurutnya cukai pada minuman beralkohol dianggap berisiko karena tidak pernah ada keseriusan pemerintah untuk menerapkan sistem tarif yang mahal kepada minuman beralkohol dan selama ini hanya diberlakukan kepada rokok. 

"Nah oleh karena itu, cukai minuman beralkohol ini harus kita lihat berapa penerimaan selama ini? Layak atau tidak sepadan enggak dengan rokok? Kalau (penerimaan negara dari) rokok bisa Rp178 triliun per tahun. Kemudian minuman beralkohol berapa? Nah ini harus bikin keseimbangan," tegas Firman. 

0

(['model' => $post])

x|close