Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah menyoroti skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang kerap dilakukan dalam pendanaan pembangunan infrastruktur, terutama keterlibatan BUMN sebagai mitra.
Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk pada Selasa (13/9/2022) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
"Terdapat hal yang menarik terkait skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU terutama yang menjadi Mitra badan usaha adalah BUMN. Hal ini kalau saya bilang seperti keluar uang dari kantong kanan masuk ke kantong kiri," ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat XI itu memberikan contoh syarat utama dalam KPBU unsolicited yaitu kemampuan keuangan badan usaha untuk membiayai pelaksanaan proyek.
Namun, menurutnya apabila mitra tersebut adalah BUMN yang menerima PMN maka pekerjaan tersebut akan tetap dibiayai oleh keuangan negara. "Misalnya saja untuk KPBU unsolicited di mana prakarsanya dari badan usaha dan badan usaha tersebut harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai itu. Namun, dengan badan usahanya adalah BUMN, badan usaha tersebut misalnya telah memiliki kemampuan keuangan memadai karena diberikan PMN. Jadi bukan karena kemampuan dia untuk memberikan kinerja yang terbaik tetapi karena PMN jadi tetap menggunakan keuangan negara," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Siti berharap Kemenkeu dan Bappenas dapat mendorong dan serta membuka potensi keterlibatan pihak swasta pada skema ini. Keikutsertaan pihak swasta dianggap penting terlebih karena asal dana pihak swasta yang bersumber pada kinerja perusahaan.
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. Skema ini dikenal juga sebagai Public Private Partnership (PPP).