Nusantaratv.com - Anggota Komisi V DPR RI Thoriq Hidayat menanggapi evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 terkait Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa.
Thoriq menyatakan, meski anggaran yang diterima oleh desa-desa tersebut kecil akan tetapi evaluasi tetap harus dijalankan. Dia lantas mempertanyakan hasil capaian desa-desa yang telah mendapatkan anggaran program Desa Wisata dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).
"Memang kalau melihat anggaran (program tersebut) kecil. Tetapi, walaupun kecil, yang ingin saya tanyakan itu hasil yang dicapai dari anggaran untuk desa yang mendapatkan program Desa Wisata itu seperti apa hasilnya," ujar Thoriq saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan jajaran Eselon I, Kemen-PDTT, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lebih lanjut mempertanyakan perbedaan penggarapan penanganan Kemendes-PDTT dengan Kementerian Pariwisata terhadap Desa Wisata. Mengingat, ungkap Thoriq, anggaran program Desa Wisata juga terdapat di Kementerian Pariwisata, sehingga jangan sampai ada yang tumpang tindih.
"Pertanyaan selanjutnya, terkait perbedaan cara penggarapan penanganan yang dilakukan antara Kementerian Desa dan Kementerian Pariwisata. Alasan terkait pertanyaan tersebut adalah, saya tidak ingin jika 'penumpukan' terjadi dalam penggarapan penanganan program tersebut karena tentu juga ada anggaran di Kementerian Pariwisata," tandas Thoriq.
Selain itu, Thoriq mengusulkan agar pelatihan tentang sertifikasi produk halal diadakan untuk BUMDes/BUMDesma, karena menurutnya desa-desa masih buta dengan hal ini.
Thoriq menegaskan, persoalan makanan halal tidak bisa ditawar-tawar karena mayoritas masyarakat Indonesia merupakan umat Islam. Oleh sebab itu, menurutnya pelatihan tersebut menjadi hal yang krusial kepada BUMDes/BUMDesma.
"Berikutnya, tahun 2024 ada kewajiban untuk sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia termasuk produk-produk yang dihasilkan UMKM yang bertebaran di seluruh desa di Indonesia ini. Kita tahu bahwa mayoritas penduduk kita adalah Umat Islam dan masalah makanan halal ini adalah masalah fundamental, ini sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar dan tidak bisa digantikan. Oleh karena itu pelatihan ini menjadi penting bagi BUMDes/BUMDesma untuk sertifikasi halal ini," pungkas Thoriq.