Nusantaratv.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mempertanyakan tindakan hukum bagi perusahaan yang menyalahi aturan penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam produksi obat sirop.
Sebab, produksi obat sirop tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Menurutnya, dari ratusan perusahaan yang menggunakan EG dan DEG, hingga kini dia mempertanyakan apa alasannya baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebetulnya perusahaan farmasi yang menggunakan EG dan DEG kan sekitar 100 lebih. Pertanyaannya, kenapa yang dijerat cuma empat?" kata Irma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti kaburnya pemilik CV Samudera Chemical berinisial E, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Irma pun mendorong agar tersangka segera dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kok bisa kabur? Pihak berwajib harus segera menemukan yang bersangkutan dan jika dalam waktu dekat tidak ditemukan ya harus ditetapkan sebagai DPO," tegas Legislator Dapil Sumatra Selatan II.
Sejauh ini Bareskrim Polri dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Yakni PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.