Nusantaratv.com - Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya meminta kepada perbankan untuk memberikan relaksasi penagihan kredit terhadap pelaku usaha, khususnya pariwisata di Bali.
Dia mengatakan meski telah terjadi peningkatan kunjungan wisatawan namun kondisi pariwisata di Pulau Dewata itu belum sepenuhnya pulih khususnya bagi pelaku usaha pariwisata kelas menengah dan kecil.
"Masyarakat ini kan belum banyak yang belum pulih, dimana sektor pariwisata ini belum seluruhnya memberikan peningkatan. Peningkatan ini terjadi di beberapa hotel yang berbintang saja namun yang di bawah ini kan belum seluruhnya, karena jumlah tamu yang datang ke Bali ini belum ini maksimal seperti normal," kata Anggota Dewan yang biasa disapa Rai di sela Rapat Kunjungan Kerja Komisi XI ke Bali pada Jumat (14/4/2023) di Nusa Dua, Bali.
Legislator Dapil Bali ini meminta berbagai pihak untuk melihat pertumbuhan pariwisata dan pemulihan ekonomi di Bali pasca pandemi secara holistik. Masalahnya, disampaikan oleh Rai bahwa masih banyak pelaku pariwisata di Bali yang kesulitan untuk melakukan pembayaran pinjaman oleh karena itu perlu adanya relaksasi dan dispensasi.
"Pertumbuhan itu memang kelihatan, namun dalam hal ini banyak kawan-kawan yang melakukan pinjaman. Masyarakat Bali masih melakukan pinjaman dan banyak yang masih belum mampu membayar. Berikanlah kesempatan agar mereka juga masih bisa bernafas, jangan langsung kita aset-aset yang jadi jaminan," pintanya.
Lebih lanjut, Rai berharap adanya dorongan modal kerja agar para pelaku usaha kecil menengah ini bisa kembali menjalankan aktivitas usaha. Terlebih, tak sedikit pelaku usaha yang telah gulung tikar namun tetap dikejar oleh pemberi dana untuk melakukan pelunasan. Namun Politisi PDI Perjuangan ini juga menyadari bahwa posisi perbankan, khususnya BPR juga tidak dalam kondisi prima.
"Satu sisi bank itu juga ingin survive tapi di satu sisi kendalanya adalah pariwisata belum maksimal betul karena terbatasnya tamu yang kembali. Saya kira dari pihak OJK perlu melakukan pendekatan kepada bank-bank itu bagaimana caranya dan bank itu tetap survive utamanya yang tadi disampaikan, di informasikan banyak BPR juga yang masihi megap-megap,” ujar Rai.
OJK sendiri telah telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/KDK.03/2022 mengenai perpanjangan stimulus terkait restrukturisasi kredit akibat Covid-19 hingga Maret 2024 bagi segmen dan daerah tertentu. Adapun segmen yang mendapat perpanjangan restrukturisasi kredit antara lain sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta Provinsi Bali.
Pada kesempatan tersebut, Rai meminta OJK untuk segera menyusun turunan dari aturan perpanjangan restrukturisasi sehingga pelaksanaannya bisa segera direalisasikan. Ia pun berharap kebijakan perpanjangan restrukturisasi untuk Provinsi Bali masih bisa dilakukan hingga 3 (tiga) tahun ke depan.
"Pelaksanaannya ini perlu ada segera sebuah turunannya. Apakah diberikan untuk memperpanjang masyarakat yang melakukan restruct kemarin? Seperti yang saya bilang sebelumnya, industri pariwisata di bali belum pulih benar, alangkah baiknya mereka diberikan kesempatan restrukturisasi budaya 3 tahun dari ini," tutup Rai.