Legislator Minta Pemerintah Mulai Hitung Keperluan Biaya Implementasi Kelas Rawat Inap Standar

Nusantaratv.com - 20 September 2022

Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska dalam raker dan RDP yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022). (Munchen/Man)
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska dalam raker dan RDP yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022). (Munchen/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska meminta pemerintah untuk mulai menghitung besaran anggaran yang diperlukan dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien BPJS atau JKN di rumah sakit yang dibiayai APBN maupun APBD. 

Dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan (Menkes) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, dijelaskan peta jalan implementasi KRIS JKN dimulai dari 2022 hingga Implementasi KRIS di seluruh RS pada 2025.

"Uji coba di 4 rumah sakit ini sudah memberi paling tidak good learning lah kepada kita semua. Apa yang harus (diperbaiki) dan apa yang sudah kita merasa cukup. Oleh karena itu, barangkali sudah boleh kami menyarankan agar mulai dihitung dari sekarang berapa kebutuhan APBN untuk memenuhi persyaratan agar rumah sakit-rumah sakit yang seharusnya dibiayai oleh APBN itu bisa melaksanakan KRIS," ujar Darul dalam raker dan RDP yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022).

Selain terkait dukungan APBN, politisi Partai Golkar itu juga meminta DJSN dan pihak terkait untuk menghitung perkiraan APBD yang diperlukan dalam pembiayaan RSUD provinsi maupun kota/kabupaten untuk mengimplementasikan KRIS. Menurutnya terlebih mulai ada keterlibatan RSUD pada target tahun 2023.

"Yang kedua boleh juga dibantu oleh DJSR atau siapapun menghitung berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh APBD, sehingga rumah sakit daerah provinsi kabupaten/kota itu juga bisa memenuhi standar KRIS. Karena kalau tidak, saya khawatir provinsi dan kabupaten kota agak abai kalau tidak diingatkan, berapa anggaran yang harus mereka sediakan dalam rangka meningkatkan infrastruktur Rumah Sakit daerahnya agar bisa memenuhi KRIS ini," tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman menyebutkan bahwa pada 2022 telah dimulai uji coba implementasi KRIS pada 4 RS vertikal di beberapa kota. 

Pada paparannya dijabarkan juga target keterlibatan 50 persen RS vertikal, 25 persen RSUD Provinsi, 25 persen RSUD Kabupaten/Kota, 25 persen RS TNI/POLRI dan 25 persen RS Swasta pada tahun 2023. Jumlah tersebut ditargetkan bertambah pada 2024 dan bisa diterapkan ke seluruh rumah sakit pada 2025.

Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh RS dalam mengimplementasikan KRIS, antara lain terkait bahan bangunan RS yang harus memiliki porositas yang tinggi, memiliki ventilasi udara dan pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan. 

Adapun kriteria yang mengatur tentang kepadatan ruang, kualitas tempat tidur kelengkapan kontak listrik, nurse call, nakas hingga suhu ruang yang stabil antara 20-26 derajat Celcius.

Ruang perawatan juga harus terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit. Terdapat pula kriteria yang dapat dipenuhi secara bertahap seperti ruang perawatan yang dilengkapi kamar mandi dalam yang disesuaikan dengan standar aksesibilitas serta ketersediaan outlet oksigen pada rumah sakit tersebut. 

0

(['model' => $post])