Legislator Harap Tol Trans Sumatera Jadi Alternatif Mobilitas Masyarakat

Nusantaratv.com - 27 Juni 2022

Wakil Ketua komisi V DPR RI Ridwan Bae dalam sambutannya sebelum dialog dengan dengan Ditjen bina marga, Ditjen SDA, BPJT dan Waskita Sriwijaya Tol, Palembang, Kamis (23/6/2022). (Arief/Man)
Wakil Ketua komisi V DPR RI Ridwan Bae dalam sambutannya sebelum dialog dengan dengan Ditjen bina marga, Ditjen SDA, BPJT dan Waskita Sriwijaya Tol, Palembang, Kamis (23/6/2022). (Arief/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae melakukan kunjungan Kerja Komisi V DPR RI ke Provinsi Palembang guna melakukan pengawasan terhadap pembangunan tol Trans Sumatera, khususnya ruas Simpang Indralaya-Muara Enim dan Ruas Kayu Agung-Palembang-Betung-Jambi.

Dia berharap jalan tol itu nantinya bakal menjadi alternatif jalur kendaraan di Sumatera. Dalam sambutannya sebelum dialog dengan dengan Ditjen Bina Marga, Ditjen SDA, BPJT dan Waskita Sriwijaya Tol, Palembang, Kamis (23/6/2022), Ridwan mengatakan pembangunan tol diharapkan dapat menjadi alternatif jalur kendaraan sehingga dapat mengurangi beban pada jalur yang sudah ada dan mempermudah akses serta meningkatkan konektivitas, dan dapat berkontribusi pada pengembangan kawasan dan pertumbuhan ekonomi di Pulau Sumatera.

Dia menjelaskan, pada tahun 2021 yang lalu, DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam UU tersebut, pada Pasal 35E mengatakan bahwa pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan wajib memenuhi standar dan kualitas konstruksi Jalan. Oleh karena itu agar pembangunan ruas tol ini memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR agar meningkatkan pengawasan pelaksanaan kontruksi pembangunan ruas Tol ini demi terwujudnya pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing," kata Ridwan. 

Dia menegaskan agar badan usaha yang nantinya mendapatkan hak pengusahaan Jalan tol wajib memenuhi SPM jalan tol, yang meliputi kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan. 

"Prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol ini penting demi memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebagai pengguna jasa jalan tol," tukas Ridwan.

0

(['model' => $post])

x|close