Legislator Harap RUU Hukum Acara Perdata Dapat Beri Kenyamanan Bagi Para Pencari Keadilan

Nusantaratv.com - 13 September 2022

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI. (Hanum/nvl)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI. (Hanum/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir berharap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata dapat memberikan kenyamanan bagi para pencari keadilan, dalam hal ini yaitu bagi masyarakat Indonesia.

Menurutnya, Hukum Acara Perdata sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga tidak dapat menampung berbagai perkembangan hukum.

Hal itu dia sampaikan usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusata Tenggara Timur (NTT), Kepala Kepolisian Daerah NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, serta Akademisi berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Acara Perdata, Provinsi NTT, Kupang, Jumat (9/9/2022). 

"Jadi memang saat ini kita (Komisi III DPR RI) sangat berhati-hati dalam melakukan proses pembahasan RUU ini (RUU HAPer) agar tidak menjadi lebih buruk daripada RUU yang lalu yang bernuansa kolonial," tegas Adies. 

Sebagai informasi, Peraturan Perundang-Undangan dalam kerangka hukum Acara Perdata merupakan produk Pemerintah Hindia Belanda yang hingga saat ini masih berlaku. 

Sebagaimana tujuan pembentukannya yang bersifat dualistis atau mengandung dualisme hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di Jawa-Madura dan hukum acara yang berlaku untuk Pengadilan di luar Jawa-Madura, yang sesuai dengan Het Herziene Indonesisch Reglement dan Rechtsreglement Buitengewest. 

"Melihat hal itu tentunya sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Jadi memang diperlukan diskusi seperti ini, turun langsung mendengarkan masukan dari para praktisi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa, Hakim dan Polisi yang memang merupakan pelaku yang tau persis bagaimana penerapan Undang-Undang (UU) tersebut selama ini di tengah masyarakat dan juga yang terjadi pada saat persidangan," ungkap Politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu (F-Golkar).

Secara Khusus, kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik ini memang dilakukan untuk mendapat penjelasan dan masukan dari pihak-pihak terkait dengan tujuan untuk mendapatkan informasi, bahan, dan data berupa masukan dalam rangka pembahasan, pendalaman dan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

"Ternyata kendala-kendala selama ini yang sering terjadi di masyarakat salah satunya yaitu adanya suatu perkara dengan hukum ketat yang justru mengakibatkan sangat susah untuk di eksekusi, jadi mereka (masyarakat) susah sekali untuk menikmati hasil dari kemenangannya. Nah oleh karena itu, kita (Komisi III DPR RI) harus betul-betul bisa memberikan kepastian hukum kepada mereka didalam RUU Hukum Acara Perdata yang sedang kita bahas ini," ucap Adies sembari berharap. 

Melihat hal itu, politisi daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I mengatakan bahwaPenyusunan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang komprehensif perlu dilakukan untuk dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Hal ini pula didasarkan oleh masyarakat pencari keadilan yang masih menemukan proses peradilan yang panjang, berbelit-belit, tidak mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. 

0

(['model' => $post])

x|close