Legislator Desak Realisasi Pajak Kendaraan untuk Preservasi Jalan

Nusantaratv.com - 13 Juni 2022

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Hamka Baco Kady di Ruang Rapat Banggar, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022). (Runi/Man)
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Hamka Baco Kady di Ruang Rapat Banggar, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022). (Runi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Hamka Baco Kady mengeluhkan banyak jalan di daerah yang rusak tanpa ada perbaikan, bahkan masih banyak akses transportasi jalan yang tidak layak. 

Hal ini mengakibatkan terhambatnya katifitas masyarakat di daerah. Dia mengungkapkan masalahan ini akibat dari tidak sinkronnya Pasal 29 Undang-Undang LLAJ dengan realisasi. Sehingga amat menyayangkan pajak kendaraan yang ditarik dari rakyat oleh pemerintah tidak digunakan untuk pendanaan preservasi jalan.

"Address yang disampaikan kepada pemerintah, tolong sinkronisasi Pasal 29 Undang-Undang LLAJ, UU Nomor 22 tentang Jalan, dan tentu Undang-Undang Keseimbangan Keuangan Daerah mengenai DAK. Ini sudah mendesak. itu jelas-jelas di undang-undang LLAJ mengatakan, biaya preservasi jalan bersumber dari pajak kendaraan. Itu tidak pernah dilaksanakan," ujar Hamka di Ruang Rapat Banggar, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Rapat Badan Anggaran Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2023. 

Dalam Pasal 29 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dikatakan, Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan. 

Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menegaskan biaya preservasi bersumber dari pajak kendaraan. "Undang-Undang LLAJ, Pasal 29, di situ mengatakan bahwa biaya preservasi jalan, itu diambil dari pajak kendaraan. Faknyanya sekarang biaya preservasi pun sangat susah diperoleh melalui PNBP ini," keluh Hamka.

Politisi fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan jalan di daerah amat susah didapatkan dari Pemerintah Pusat. "Apa lagi kalau kita memperhatikan DAK fisik jalan bagi daerah, itu luar biasa susah. Nah oleh karena itu saya mengetuk hati Pemerintah, dalam hal ini untuk memperhatikan solusi," harap Hamka.

0

(['model' => $post])

x|close