Legislator Apresiasi Tema Seminar BK DPR, Implikasi Putusan MK terhadap Tata Hukum Nasional

Nusantaratv.com - 03 Oktober 2022

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam kegiatan Seminar di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/9/2022). (Hira/Man)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam kegiatan Seminar di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/9/2022). (Hira/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai kegiatan seminar yang diselenggarakan Badan Keahlian (BK) DPR RI memiliki tema yang baik. 

Menurutnya, seminar tersebut dapat membuat peserta melihat kembali sejauh mana dampak yang muncul akibat putusan-putusan yang diputuskan oleh para Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap tata hukum di Indonesia

"Khususnya dalam rangka memenuhi tuntutan hukum yang dapat memberikan pemenuhan atas jaminan, perlindungan, dan kepastian terhadap masyarakat dan hak-hak konstitusionalnya," ungkap Pangeran di sela kegiatan Seminar di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (29/9/2022).

Diketahui, BK menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema 'Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Tata Hukum Nasional'.

Pangeran mengungkapkan, cara pandang Hakim terhadap hukum tidak boleh kaku dan normatif-prosedural dalam melakukan konkretisasi hukum. Hakim harus mampu menangkap apa yang disebut 'keadilan hukum (legal justice)' dan menangkap 'keadilan masyarakat (social justice)'.

"Dengan berbagai materi yang disampaikan para pembicara dari berbagai perspektif tersebut dapat memberikan gambaran dan masukan yang berguna dalam meningkatkan pemahaman terhadap kualitas Undang-Undang yang ada dan berlaku di Indonesia dan sistem hukum di Indonesia mampu mendekatkan nilai-nilai yang terkandung dalam hukum itu sendiri, dalam pembangunan nasional, dengan realitas yang ada dalam masyarakat kita yang beragam," jelas politisi Fraksi PAN ini.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, terkait tema seminar tersebut, diketahui bahwa kewenangan MK dalam menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 memiliki keterkaitan yang erat dengan kewenangan pembentukan Undang-Undang yang dilakukan oleh DPR dan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. 

Keterkaitan tersebut dapat dilihat dari objek pengujian yang dilakukan oleh MK yang berupa produk yang dibuat dan dihasilkan oleh DPR dan Presiden, yaitu Undang-Undang.

Dia menilai, sifat dari putusan MK adalah final dan memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding), artinya telah tertutup segala kemungkinan untuk menempuh upaya hukum. 

Tatkala putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht). Putusan MK yang final dan mengikat tersebut, tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap objek sengketa.

"Selain itu asas erga omnes dalam putusan MK juga memiliki implikasi dan dampak yang luas karena tidak hanya berdampak pada keseluruhan muatan norma dalam Undang-Undang yang diujikan, namun juga pada peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan lainnya," terang Politisi Dapil Kalimantan Selatan I ini.

Dia berharap, forum dialog dan diskusi ini dapat menghasilkan sebuah wacana sebagai sumbangsih pemikiran dalam melakukan proses legislasi dalam suatu tata hukum nasional. 

Terlebih, berbagai persoalan yang telah dikemukakan tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama. "Saya yakin dengan niat baik kita semua, maka segala upaya kita untuk meningkatkan kualitas hukum di Indonesia akan tercapai dan diberi kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," tutupnya.

0

(['model' => $post])

x|close