Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengapresiasi strategi pengelolaan Lapas Kanwil Kemenkumham Jateng yang bisa mengurangi kelebihan kapasitas lebih baik dibanding dengan daerah lain. Walaupun masih terjadi kelebihan kapasitas tetapi jumlahnya tidak terlalu signifikan, apalagi jika ketiga lapas baru di Nusakambangan yang diperuntukkan bagi narapidana kasus narkotika kelas berat serta untuk tempat lapas terbuka sudah jadi, tentunya akan mengurangi kelebihan kapasitas.
“Saya mengapresiasi Tim Assessment Terpadu (TAT)-nya berarti hidup, berjalan dengan baik. Sehingga minimal bisa mengurangi jumlah daripada para penghuni lapas, kita harapkan dengan sistem daripada TAT itu bisa lebih mengurangi. Dan mungkin juga ada kecermatan dari Kakanwil Kemenkumham Jateng melakukan redistribusi dengan memindahkan narapidana dari lapas yang overkapasitas ke lapas lain yang tidak overkapasitas,” ungkap Adang saat mengikuti Tim Kunker Komisi III DPR mengunjungi Kanwil Kemenkumham Jateng di Semarang, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Politisi F-PKS ini juga menyoroti, masih adanya peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, menurutnya, salah satu faktornya adalah minimnya alat pendeteksi narkotika yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Jateng.
“Oleh karena itu, kita juga sudah memperjuangkan untuk meningkatkan alat deteksinya. Karena, biar bagaimanapun untuk mendeteksi memerlukan suatu alat, supaya kita bisa mengetahui apakah seseorang itu membawa barang narkotika yang telah dimasukkan ke makanan atau dimasukkan kesalah satu bagian tubuh. Ini sangat sulit kalau mendeteksinya masih secara tradisional pakai tangan, dan bahkan ada yang pakai sendok. Kalau dengan alat-alat teknologi canggih, bisa diketahui isi daripada rantang atau tempat makan dimana mereka kirim,” terang Legislator Dapil DKI Jakarta III.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto menerangkan, pihaknya memiliki strategi dalam mengurangi permasalahan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, pembinaan dan revitalisasi sistem pemasyarakatan secara adil dan obyektif, termasuk pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Kami mengawalinya dengan melakukan pemetaan terlebih dahulu, ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai lapas yang kelebihan kapasitas dan yang tidak, sehingga dapat dilakukan upaya penanganan selanjutnya. Dari hasil pemetaan yang dilakukan, terdapat 13 UPT yang kelebihan kapasitas,” terang Tejo.
Kemudian, kami juga telah melakukan program redistribusi, yakni, pemindahan narapidana dari lapas yang overkapasitas ke lapas lain yang tidak overkapasitas. Sepanjang Tahun 2023, telah dilaksanakan pemindahan penghuni lapas sebanyak 2.631 orang (redistribusi dalam wilayah Jawa Tengah).