Kurangnya Lahan dan Penguasaan Teknologi Jadi Kendala Implementasi UU Pengolahan Sampah di Sulut

Nusantaratv.com - 11 Desember 2022

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina. (Andri/Man)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Selly Andriany Gantina. (Andri/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai implementasi Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih belum optimal. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Baleg DPR RI Selly Andriany Gantina bahwa kurangnya lahan dan penguasaan teknologi menjadi kendala utama Pemprov Sulut dalam melakukan pengolahan sampah di daerah tersebut. 

"Sebetulnya pemerintah daerah itu kesulitan dari sisi pengadaan lahan. Jadi memang sudah betul bahwa pemerintah provinsi harus menjadi fasilitator (dalam) menyiapkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional. Yang kedua, mereka masih kesulitan dalam penggunaan teknologi-teknologi tepat guna yang sesuai dengan kondisi daerahnya. Karena tadi bisa menggunakan teknologi PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Jangan sampai suatu saat nanti sistemnya sudah bagus, sampahnya malah tidak ada, lalu menjadi masalah. Jadi ini juga menjadi perhatian," ungkap Selly usai memimpin pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Baleg ke Sulawesi Utara, Kamis, (8/12/2022).

Selain kendala tersebut, Selly juga melihat kurangnya kesiapan Pemprov Sulawesi Utara dalam menangani persoalan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Peraturan Daerah (Perda) yang baru dibentuk dan minimnya anggaran menjadi indikator kurangnya kesiapan itu.

"Pemerintah Sulawesi Utara baru mau menerapkan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Artinya setelah 14 tahun (UU disahkan) baru dibuat Perda-nya. Kemudian baru akan disosialisasikan, bahkan support anggaran pun, ternyata tidak semua kabupaten/kota mempunyai anggaran. Ini juga menjadi perhatian kami," tambah politisi Partai PDI Perjuangan tersebut.

Berbagai kekurangan dan kendala dalam implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 di Sulawesi Utara ini tentu menjadi catatan tersendiri untuk Baleg. Baleg menilai masih banyak pemerintah daerah yang belum mengimplementasikan Undang-Undang tersebut dan perlu diberikan penguatan peran dari aturan turunannya, baik secara petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Selain penguatan regulasi di pusat, Baleg juga mendorong adanya penguatan regulasi di daerah. "Menurut saya (Pemprov) harus mempunyai master plan atau grand design khusus sampah. Jadi memang ini menjadi PR (pekerjaan rumah) untuk Pemprov Sulawesi Utara bahwa masih terlalu banyak step (langkah) yang harus disiapkan," ungkap Selly. 

0

(['model' => $post])