Kunjungi Kalbar, Baleg Pantau Implementasi UU Pengelolaan Sampah

Nusantaratv.com - 09 Desember 2022

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Kunjungan Kerja ke Provinsi Kalimantan Barat. (Aisyah/nr)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Kunjungan Kerja ke Provinsi Kalimantan Barat. (Aisyah/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Provins Kalimantan Barat (Kalbar). 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa kunker ini dalam rangka memantau implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Oleh karena itu, dia menilai masih terdapat kendala dalam implementasi UU tersebut di Provinsi Kalimantan Barat. Salah satunya yakni kurangnya lahan untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional. 

Pasalnya, mayoritas lahan di Kalimantan Barat adalah lahan gambut yang tidak bisa digunakan sebagai lahan TPA. 

"Untuk lahan saja kebingungan, ada kendala. Belum lagi soal infrastruktur, anggaran dan semacamnya. Tentu ini akan menjadi bagian penajaman dari kami dalam menelaah keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," ujar Baidowi usai memimpin pertemuan tersebut, Kamis, (8/12/2022). 

Legislator Fraksi PPP itu menambahkan salah satu masukan untuk menangani permasalahan kekurangan lahan adalah mengundang para pakar teknologi terkait pengelolaan sampah di lahan gambut. 

Hal ini agar penggunaan lahan gambut di Kalimantan Barat dapat dimaksimalkan untuk pengelolaan sampah. Mengingat sampah yang dihasilkan di Kalimantan Barat lebih banyak dibanding tempat pengelolaan sampahnya. 

"Ternyata belum ada tempat pengelolaan sampah yang berdiri di lahan gambut. Dengan kecanggihan-kecanggihan teknologi, kita bisa undang pakar-pakar, bagaimana kalau bikin pengelolaan sampah di lahan gambut? Kan ada badan pengelolaan lahan gambut, itu harus dimaksimalkan," ujar Baidowi.

Baidowi mendorong agar sistem gambut di Indonesia segera dibenahi sehingga dapat menjawab permasalahan kekurangan lahan TPA yang terjadi di Kalimantan Barat. 

"Jangankan cuma lahan gambut, air laut disuling menjadi air tawar aja bisa sekarang. Masa mengolah lahan gambut menjadi lahan sampah kok nggak bisa. Artinya ini ada sesuatu yang harus dibenahi dalam sistem pergambutan kita," pungkasnya.

0

(['model' => $post])