Komisi XI Sepakati 'Rights Issue' Adhi Karya Rp3,8 Triliun

Nusantaratv.com - 14 September 2022

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Kementerian Keuangan RI, dan PT Adhi Karya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022). (Mentari/nvl)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Kementerian Keuangan RI, dan PT Adhi Karya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022). (Mentari/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi XI DPR RI menyetujui rights issue alias Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) PT Adhi Karya (Persero) Tbk Tahun 2022 sebesar Rp3,8 triliun. 

Adapun rinciannya diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp1,98 triliun dan rights issue porsi publik sebesar Rp1,89 triliun. "Komisi XI dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyepakati proses privatisasi dan PMN melalui mekanisme rights issue kepada Adhi Karya tahun 2022, dengan nilai PMN sebesar Rp1,98 triliun dan nilai rights issue porsi publik sebesar Rp1,89 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Kementerian Keuangan RI, dan PT Adhi Karya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Adanya PMN ini, maka struktur kepemilikan saham pemerintah tetap yakni sebesar 51 persen dan kepemilikan saham publik sebesar 49 persen. Rights issue Adhi Karya ini juga diarahkan untuk memperkuat permodalan perseroan, serta menjadi tambahan modal kerja untuk menyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Non PSN.

Adapun proyek yang akan digarap oleh Adhi Karya antara lain Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, SPAM Karian-Serpong (Timur), FPLT kawasan Limbah Medan, Jalan Tol JORR Elevated Ruas Cikunir-Ulujami, dan Preservasi Jalan Lintas Sumatera Selatan. 

Komisi XI DPR RI juga mendorong Adhi Karya meningkatkan kinerja pengelolaan business lines untuk dapat memperkuat kemampuan keuangannya. Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyempurnakan kebijakan dan regulasi tata kelola Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Privatisasi yang memiliki landasan roadmap pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan, tata kelola bisnis proses dalam melaksanakan proyek penugasan dan komersial, dan kewenangan-kewenangan kementerian atau lembaga. 

0

(['model' => $post])

x|close