Komisi XI Minta Kejelasan Konsep BPK yang Bebas dan Mandiri kepada Calon Anggota BPK

Nusantaratv.com - 19 September 2022

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam Uji Patut dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota BPK, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022). (Runi/Man)
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam Uji Patut dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota BPK, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022). (Runi/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie meminta kejelasan mengenai konsep Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang Bebas dan Mandiri kepada salah satu calon Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit. 

Pertanyaan tersebut selaras dengan tugas, pokok, dan fungsi BPK dalam Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945, di mana tugas BPK adalah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.

"Nah yang kami ingin ketahui bagaimana yang Bebas dan Mandiri itu, untuk selaras dengan Komisi XI dalam kita membangun pengelolaan keuangan negara yang tertib, ekonomis, efektif, dan efisien itu," ujar Dolfie dalam Uji Patut dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota BPK, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Menurut Dolfie, hal ini patut dipertegas, sebab hubungan antara Komisi XI DPR RI dengan BPK sebatas hubungan saling pengertian karena tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU). 

"Artinya ini dibangun melalui saling pengertian antara BPK dan lembaga legislatif, khususnya dalam rangka memperkuat fungsi anggaran dan pengawasan," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Andaipun revisi UU BPK nantinya mengatur secara definitif hubungan antara legislatif dengan BPK tersebut, maka itu dapat lebih baik lagi. "Tapi sekarang kan tidak ada yang mengatur secara definitif hubungan antara legislatif dan BPK. Jadi, nanti kalau Bapak sudah terpilih, saya ingin melihat keselarasan kita sama-sama dalam menjawab membangun pengelolaan negara yang lebih efektif dan efisien itu," jelasnya.

Menanggapi itu, Ahmadi mengakui salah satu hal belum terpecahkan hubungan antara DPR dan BPK adalah soal kemandirian. Menurutnya, tidak mungkin kemandirian itu dicapai kalau tidak diiringi dengan kemandirian segala-galanya. Misalnya, kemandirian rekrutmen pegawai hingga menentukan anggaran.

"Padahal kalau kita lihat di dunia internasional banyak negara yang memberikan kemandirian kepada lembaga-lembaga tinggi negara itu. Misalnya, katakanlah kita di-kasih 2,5 persen saja dari (APBN) Rp3000 triliun, Rp75 triliun dibagi kepada lembaga tinggi negara lain," ujar Ahmadi.

Diketahui, Komisi XI DPR RI menggelar Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap 9 Calon Anggota BPK Republik Indonesia periode 2022-2027 di Gedung DPR RI pada Senin, 19 September 2022. Setiap anggota diberi waktu 10 menit untuk menyampaikan pemaparan dan akan disambung bagian pendalaman selama 30 menit.

Sembilan calon Anggota BPK yang lolos seleksi administrasi dan telah mendapat rekomendasi hasil fit and proper test dari DPD RI, yaitu Ahmadi Noor Supit, Izhari Mawardi, Nugroho Agung Wijoyo, Rachmat Manggala Purba, Tjipta Purwita, Abdul Rahman Farizi, Wahyu Sanjaya, Dori Santosa, dan Erryl Prima Putera Agoes. 

0

(['model' => $post])

x|close