Nusantaratv.com - Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia.
Pertemuan itu membahas aspirasi mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang berkaitan dengan penghapusan Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas, alokasi anggaran pendidikan di Madrasah serta Kuota PPPK, ASN dan PIP guru honorer madrasah.
Serta penyampaian aspirasi terkait kebijakan dan program pendidikan yang ditetapkan Kemendikbudristek RI dan masukan rencana UU Sisdiknas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan, Komisi X mendorong pembaruan kebijakan pendidikan yang dapat menyelesaikan permasalahan klasik pendidikan di Indonesia, baik itu akses, mutu dan relevansi pendidikan.
"Komisi X DPR RI menyakini bahwa masalah tersebut dapat diatasi jika Indonesia memiliki peta jalan pendidikan, sehingga kebijakan pendidikan akan berjalan dan berkembang sesuai dengan peta jalan yang disiapkan tanpa terusik hiruk pikuk pergantian pemerintahan," ujar Fikri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Sementara itu, Fikri menambahkan berkenaan rencana revisi UU Sisdiknas, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2023, sehingga Komisi x DPR RI belum dapat memberikan sikap.
Namun Komisi X membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan dan aspirasi terkait pandangan dan substansi revisi UU Sisdiknas.
"Beberapa masukan penting yang catatan Komisi X DPR RI dalam RDPU sebelumnya dengan PGRI, Ikatan Guru Indonesia, Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan dan Poros Pelajar Nasional," lanjutnya.
Menurut Fikri, mereka mengusulkan pembentukan tim pokja nasional revisi UU Sisdiknas dari berbagai organisasi, revisi UU Sisdiknas perlu menambahkan substansi keberpihakan yang seimbang dari negara, pemerintah terhadap satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta.
Selanjutnya, PGRI, Ikatan Guru Indonesia dan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan mendesak kepada pemerintah untuk menunda pengajuan RUU Sisdiknas sampai proses komunikasi dengan pemangku kepentingan pendidikan selesai dilakukan.
"Demikian kami sampaikan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan bidang pendidikan," tambah Fikri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda menyampaikan agar RUU Sisdiknas tetap mengakomodir tunjungan profesi untuk guru. Dia meminta tunjangan profesi guru tidak dihapuskan, karena akan sangat menyakiti hati guru.
"Satu hal yang kami sampaikan adalah bagaimana kesejahteraan para guru semakin ditingkatkan, yang paling mendasar dari kerisauhan mereka adalah hilangnya tunjugan profesi guru. Saya rasa ketika ini diakomodir maka seluruh guru tidak hanya di Samarinda tetapi seluruh Indonesia akan berbahagia dengan adanya tunjangan profesi guru. Minimal dipertahankan yang sudah ada paling tidak ditingkatkan," tukasnya.