Nusantaratv.com - Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek RI untuk membuat skema khusus bantuan penelitian disertasi dan dana publikasi ke jurnal bereputasi internasional yang menjadi persyaratan kelulusan, dan bantuan penyelesaian studi S3.
Hal tersebut didasarkan atas aspirasi yang disampaikan oleh 121 orang yang tergabung dalam Dosen Studi Lanjut S3 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Indonesia.
"Selain itu Komisi X DPR mendorong Kemendikbudristek RI untuk memfasilitasi pertemuan pembahasan atas masukan dari perkumpulan Dosen Studi Lanjut S3 dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di wilayah Indonesia," ujar Wakil Ketua KOmisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih membacakan pandangan Komisi X DPR RI terkait aspirasi yang disampaikan oleh Perkumpulan Dosen Studi Lanjut S3 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Wilayah Indonesia, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Di mana mereka tidak bisa mendapatkan danaa bantuan pendidikan untuk penyelesaian Studi S3 (program doktor). Pasalnya, salah satu persyaratan untuk mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) adalah batas usia maksimal 40 tahun.
Sedangkan usia mereka sudah lebih dari batas usia tersebut. Tidak hanya itu mereka yang menerima BPI juga hanya yang intake di semester genap 2021/2022. Sedangkan yang intake di semester ganjil tidak masuk ke dalam kualifikasi penerima BPI.
Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemendikbudristek RI pasal 2 poin c, terkait pemberian tugas belajar (Tubel).
Tubel terkait juga dengan indicator kinerja utama (IKU) Perguruan Tinggi (PT), gelar Doktor menjadi persyaratan untuk kenaikan jenjang karir dosen, dan juga prasyarat untuk mendapatkan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Oleh karenanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah ini, Komisi X DPR RI berharap pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap para dosen untuk menyelesaikan Studi S3 hingga tuntas.
Mereka berharap kehadiran pemerintah dalam mendukung keberlanjutan studi, agar setelah lulus para dosen dapat lebih meningkatkan kompetensi profesionalisme untuk mendidik generasi muda harapan bangsa di kampus tempat mengabdi.
Pasalnya, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen bab 1 pasal 1 ayat 2 didefinisikan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama transformasikan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan seni melalui pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Hal itu menunjukkan bahwa dosen berperan menjadi ujung tombak dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang berdaya saing seperti yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.