Komisi X Apresiasi Masukan Akademisi Unhas Terkait RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Nusantaratv.com - 29 Mei 2022

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat berdialog dalam rangka kunjungan kerja spesifik uji publik Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi di Ruang Senat Akademik, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (27/5/2022). (Oji/nvl)
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat berdialog dalam rangka kunjungan kerja spesifik uji publik Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi di Ruang Senat Akademik, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (27/5/2022). (Oji/nvl)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengapresiasi berbagai masukan dan pendapat yang disampaikan akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar saat berdialog dan berdiskusi dalam rangka kunjungan kerja spesifik uji publik Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi di Ruang Senat Akademik, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (27/5/2022).

"Kehadiran RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi bertujuan sebagai solusi pada kesehatan mental masyarakat secara luas serta keberpihakan pada profesionalisme, kualitas dan inklusi. Secara umum, RUU ini memuat beberapa aturan penting tentang tenaga psikologi, layanan praktik psikologi yang memuat semua tindakan psikologi yang dilakukan oleh tenaga psikolog sesuai dengan keilmuan hingga standar praktik," ungkap Ledia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan terkait pendidikan dan tenaga psikologi, ada usulan untuk memberikan batasan yang lebih jelas antara profesi psikolog dengan ilmuwan psikologi, serta mengatur tugas, kewenangan, kewajiban, dan perlindungan terhadap keduanya. 

"Masalah pendidikan psikologi, itu ada sarjana psikologi, profesi psikologi di level 7, ada juga master psikologi di level 8. Saat ini semuanya masih digabung seolah sama-sama di level 8. Hal ini akan ditata lebih baik, akan ada profesi psikolog dan sub spesialis psikolog yang posisinya lebih tinggi dari layanan keprofesian," jelasnya.

Legislator dapil Jawa Barat I ini juga menyoroti perlunya organisasi induk yang menaungi berbagai asosiasi psikolog sehingga pelibatan organisasi pusat seperti HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) juga akan diatur secara lengkap. 

"Hal ini untuk menjaga mutu SDM dan layanannya melalui standar kompetensi, surat tanda registrasi, izin praktik, dan pedoman layanan praktik. Jadi ada beberapa saran baru dan perlu ditegaskan kembali bagaimana pembagian tugas untuk meningkatkan penjaminan mutu profesi," jelasnya.

Sementara itu Wakil Rektor Unhas Bidang Riset dan Inovasi, Prof. dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D., menyambut baik kehadiran Komisi X DPR RI. Dirinya mengatakan, sebagai lembaga pendidikan tinggi, Unhas memiliki tanggung jawab untuk ikut terlibat memberikan pandangan, pemikiran ataupun masukan dalam setiap kebijakan.

"Seperti yang diketahui bersama, kasus gangguan psikologi dalam kehidupan masyarakat kian hari semakin bertambah, apalagi era pandemi Covid-19 seperti sekarang. Untuk itu, RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi tantangan tersebut. Para kalangan akademisi perlu terlibat agar aturan ini bisa memberikan manfaat lebih besar," tukas Prof. Nasrum.

0

(['model' => $post])

x|close