Komisi VIII Tinjau Persiapan Ibadah Haji Tahun 2022 di Sumut

Nusantaratv.com - 24 Mei 2022

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Perwakilan Kepala Kantor Kemenag Kota/Kab di Provinsi Sumut, Kepala UPT Asrama Haji Medan dan jajarannya dalam rangka pengawasan persiapan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022 M di Medan, Sumut, Senin (23/5/2022). (Ria/mr)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Perwakilan Kepala Kantor Kemenag Kota/Kab di Provinsi Sumut, Kepala UPT Asrama Haji Medan dan jajarannya dalam rangka pengawasan persiapan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022 M di Medan, Sumut, Senin (23/5/2022). (Ria/mr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan untuk memberangkatkan calon jamaah haji setelah dua tahun berturut-turut tidak memberangkatkan calon jamaah haji. 

Namun, penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M sangat berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya, baik dari segi jumlah jamaah, kondisi di Arab Saudi maupun kebijakan lainnya.

Guna mengoptimalkan pelayanan terhadap calon  jamaah haji, Tim Kunjungan Kerja Sepsifik Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang melakukan pertemuan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Perwakilan Kepala Kantor Kemenag Kota/Kab di Provinsi Sumatera Utara, Kepala UPT Asrama Haji Medan dan jajarannya dalam rangka pengawasan persiapan pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022 M di Medan, Sumatera Utara, Senin (23/5/2022). 

"Pertemuan ini sangat penting sebagai upaya untuk menjalin komunikasi yang intensif antara lembaga legislatif, dalam hal ini Komisi VIll DPR RI dengan pelaksana kebijakan bidang agama di daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di bidang agama, dan lebih khusus lagi pelayanan terhadap calon jamaah haji," kata Marwan dalam sambutannya. 

Setelah dua tahun berturut-turut Indonesia tidak memberangkatkan calon jamaah haji, menurut Marwan tahun ini merupakan tahun krusial. Sehingga harus menjadi tonggak keberhasilan dalam meyakinkan kepada negara-negara lain, terutama kepada Arab Saudi, jika Indonesia mampu dan berhasil dalam membina, melayani, dan melindungi para jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Keberhasilan kita pada tahun ini akan sangat menentukan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang," ungkapnya. 

Guna mendukung hal tersebut, Komisi VIII DPR RI pada 13 April 2022 telah melakukan pembahasan dengan Menteri Agama RI terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022, bahkan sebelum adanya pengumuman kepastian kuota dari Arab Saudi dengan menggunakan asumsi kuota 50 persen dari tahun 2019.

Estimasi kuota tersebut tidak jauh berbeda dengan kuota riil, sehingga diperkirakan tidak akan terlalu mempengaruhi besaran biaya komponen BPIH. Perbedaannya hanya pada komponen biaya yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji yang akan menyesuaikan dengan kuota riil.

Dari hasil pembahasan Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama tersebut disepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp39.886.009 per jamaah dan biaya yang berasal dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata sebesar Rp41.861.835 per jamaah.

Dengannya, total biaya haji secara ekonomis menjadi rata-rata Rp81.747.844 per jamaah. Maka jamaah hanya membayar biaya perjalanan saja atau 48,7 persen dari total biaya, selebihnya berasal dari dana nilai manfaat hasil investasi keuangan haji.

Bagi jamaah lunas tunda di tahun ini, walaupun ada kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) jamaah tidak membayar lagi sisa kekurangannya. Kekurangan biayanya berasal dari dana Virtual Account atau nilai manfaat keuangan haji lagi sebagai imbal hasil dari aktivitas investasi dana setoran awal dan setoran lunas dari BPKH.

Selain itu, Komisi VIll DPR RI dan Pemerintah menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M dengan melakukan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari, sehingga jumlah makan di Makkah menjadi 75 kali yang pada tahun sebelumnya sebanyak 50 kali, dan makan di Madinah sebanyak 27 kali yang tahun sebelumnya sebanyak 18 kali.

Ini merupakan kebijakan peningkatan pelayanan yang wajib disampikan kepada para calon jamaah haji di dearah. Kebijakan lain dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini adalah adanya Asuransi Full Coverage untuk para calon jamaah,

tidak hanya asuransi jiwa seperti pada tahun-tahun sebelumnya tetapi juga asuransi Kesehatan selama di Arab Saudi, terutama jika calon jamaah mengalami positif Covid-19 akan ter-cover oleh asuransi kesehatan tersebut.

Terkait dengan beberapa hal kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut, Marwan menjelaskan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara dan ke UPT Asrama Haji Medan ini bertujuan untuk melihat secara langsung mengenai progres persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M, baik dari aspek pembinaan, pelayanan, maupun aspek perlindungan terhadap calon jamaah. 

"Selain itu, untuk mendapatkan mengenai kendala dan usulan kebijakan tentang penyelenggaraan ibadah haji sehingga diperoleh masukan yang akan menjadi bahan kebijakan yang akan dibahas bersama Menteri Agama dan para pejabat Eselon Kementerian Agama RI," tukas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

0

(['model' => $post])

x|close