Komisi VIII Tinjau Peran Pesantren dalam Moderasi Beragama di Jawa Timur

Nusantaratv.com - 10 November 2022

Ketua Tim Kunjungan Komisi VIII, Moekhlas Sidik saat meninjau peran Pondok Pesantren (Ponpes dalam Moderasi Beragama di Jawa Timur. (Ridwan/nr)
Ketua Tim Kunjungan Komisi VIII, Moekhlas Sidik saat meninjau peran Pondok Pesantren (Ponpes dalam Moderasi Beragama di Jawa Timur. (Ridwan/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) dalam rangka meninjau peran Pondok Pesantren (Ponpes) dalam moderasi beragama di Jawa Timur (Jatim). 

Salah satu Ponpes yang dijadikan role model di Jawa Timur adalah Ponpes Progresif Bumi Sholawat, Sidoarjo, Jawa Timur. Ketua Tim Kunjungan Komisi VIII, Moekhlas Sidik menilai moderasi beragama adalah salah satu program strategis Kementerian Agama (Kemenag) RI yang telah dicanangkan dalam RPJM Nasional tahun 2020-2024.

"Moderasi beragama telah menjadi bagian dari arah kebijakan dan strategi pemerintah menuju revolusi mental dan pembangunan kebudayaan," ujar Moekhlas usai pertemuan dengan para jajaran kyai dan ulama di Ponpes tersebut, Selasa (8/11/2022).

Diketahui, pada tahun 2022 Kementerian Agama RI memiliki 7 (tujuh) program strategis, yaitu: (1) Penguatan Moderasi Beragama; (2) Transformasi Digital; (3) Revitalisasi KUA; (4) Cyber Islamic University; (5) Kemandirian Pesantren; (6) Religiosity Index; dan (7) Tahun Toleransi. Komisi VIII DPR RI pun telah melakukan pembahasan dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran dengan menetapkan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2021 untuk program penguatan moderasi beragama dengan anggaran yang cukup besar, yaitu sebesar Rp3.23 Triliun rupiah yang meningkat tajam dari tahun 2021 sebesar Rp434.4 miliar. Anggaran tersebut tersebar di seluruh unit kerja Kementerian Agama RI.

Salah satu bentuk program moderasi beragama di antaranya adalah program kompetensi penceramah. Kementerian Agama menggandeng ormas agama dan lembaga dakwah untuk melakukan bimbingan kepada para da'i (penceramah agama).

"Fasilitasi pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi para da'i dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan keberagamaan dan wawasan kebangsaan," tambah Politisi Partai Gerindra tersebut.

Karena itu, tegasnya, Komisi VIII DPR RI memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan program tersebut, khususnya program penguatan moderasi beragama.

"Agar program dan anggaran dapat lebih meningkatkan kehidupan keberagamaan di Indonesia, untuk menciptakan kerukunan intra dan antar umat beragama serta kesejahteraan umat beragama," tutupnya.

0

(['model' => $post])

x|close