Nusantaratv.com - Panja RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan Ketua KASBI, Komnas Perempuan, Ketua FSBI (Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia) dan yayasan Kalyanmitra dalam memberikan masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) KIA.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menekankan pentingnya kehadiran negara yang mendukung ibu agar memiliki kandungan yang sehat dan mekanisme kerja yang tidak membebani ibu. Dia menilai jika pemberi kerja tidak mampu, negara harus mensubsidi.
"Terkait hak cuti melahirkan dan laktasi dapat diintegrasikan dan disinkronkan dengan UU Ketenagakerjaan karena pelaksanaan RUU KIA ini juga pada akhirnya disesuiakan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini saat rapat RDPU Panja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6/2023).
"Impelementasi UU Ketenagakerjaan terkait hak cuti melahirkan dan laktasi perlu di monitor berkala dan terintegrasi oleh K/L terkait, termasuk memperkuat hak maternitas pekerja perempuan dalam Perjanjian Kerja Bersama," lanjutnya.
Diah menambahkan pihaknya akan mengkaji kembali RUU KIA yang belum melindungi pemberdayaan perempuan pada sektor informal. Diah menilai pengasuh anak bagi pekerja migran agar dimasukkan dalam RUU tentang KIA.