Komisi VIII Terima DIM RUU KIA dari Pemerintah

Nusantaratv.com - 28 November 2022

Pimpinan Komisi VIII DPR RI Terima berkas Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Foto : Runi/mr
Pimpinan Komisi VIII DPR RI Terima berkas Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Foto : Runi/mr

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Komisi VIII DPR RI menetapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).  Penetapan itu dilakukan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Pemerintah dan Ketua DPD RI dengan Agenda pandangan pemerintah dan pandangan DPD RI atas RUU KIA, Senin (28/11/2022).

“Materi rapat telah kita selesaikan, terima kasih kepada pemerintah yang telah menyampaikan penjelasan dan pendapatnya tentang RUU KIA dan terimakasih kepada DPD yang telah menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Selanjutnya kami menunggu laporan dari pemerintah terkait Panja RUU KIA,” katanya Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat rapat berlangsung. Di akhir acara, Pemerintah yang diwakili Menteri PPA menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah kepada Komisi VIII DPR RI.  

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga yang mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan atas RUU KIA. Disampaikan I Gusti Ayu Bintang menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR RI adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM didasarkan surat Presiden 1 September 2022

Negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan ibu dan anak, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perempuan dan anak mengisi dua pertiga dari total penduduk Indonesia, demikian pentingnya negara memberi perhatian pada kesejahteraan ibu dan anak, namun sayangnya ibu dan anak  masih menghadapi berbagai permasalahan kesejahteraan. Upaya mencegah dan mengatasi kematian ibu, kematian bayi dan stunting serta  berbagai permasalah ibu dan anak lainnya, sesungguhnya tantangan dalam suatu kerangka kesejahteraan ibu dan anak.

“Kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi DNA spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi  sehingga ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai SDM yang unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan,” kata I Gusti Ayu.

RUU KIA diharapkan menjadi wujud, cita-cita dan komitmen DPR dan Pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif. Pemerintah menyambut baik adanya inistiatif DPR RI untuk penyusunan RUU KIA secara keseluruhan pemerintah dapat memahami semangat, cita-cita dan komitmen DPR RI dalam kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam RUU tentang KIA ini.

 

Beberapa hal yang menjadi isu krusial dan catatan penting dari pemerintah terkait RUU KIA yang kemudian dituangkan dalam DIM. Pemerintah berpandangan hal yang mendasari urgensi dari RUU KIA dilihat dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, antara lain bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum mengakomodasi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.

Pemerintah melalui DIM RUU KIA menitikberatkan pada upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, meliputi; perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta tugas wewenang dan koordinasi. Pemerintah juga memastikan DIM akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan fungi yang melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak.

0

(['model' => $post])