Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung
Nusantaratv.com-Komisi VIlI DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI dengan agenda evaluasi Pelaksanaan Anggaran tahun 2021 dan Evaluasi Kinerja Program dan Anggaran Tahun 2022, serta Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2023. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, rapat ini merupakan pembicaraan pendahuluan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Komisi VIII DPR RI meminta kepada Menteri Agama RI untuk menjelaskan beberapa hal, antara lain mengenai hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan Evaluasi kinerja program dan anggaran Tahun 2022 di Kementerian Agama RI.
"Hasil evaluasi ini penting untuk dijadikan acuan Komisi VIII DPR dalam mengajukan usul penyempurnaan penyusunan RAPBN Kementerian Agama RI tahun 2023," kata Yandri dalam sambutannya saat mengawali rapat kerja, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Kemudian, lanjut Yandri, pihaknya juga menanyakan berapa pagu indikatif yang didapat oleh Kementerian Agama RI untuk tahun 2023 dan dialokasikan untuk program prioritas apa saja. Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan RI kepada DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Mei 2022 yang lalu, bahwa anggaran tahun 2023 akan difokuskan kepada penguatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi. Serta mendukung revitalisasi industri dengan mendorong pembangunan ekonomi hijau.
Karena itu, penyusunan anggaran dan program Kemenag tahun 2023 harus diarahkan untuk berkontribusi maksimal terhadap 4 fokus pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut dan mampu menyelesaikan permasalahan mendesak yang dihadapi oleh masyarakat.
"Terkait dengan pengelolaan, maka dengan merujuk kepada evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan evaluai kinerja program dan anggaran tahun 2022, maka penyusunan anggaran dan program Kementerian RI tahun 2023 harus disertai indikator kinerja dan indikator capaian yang terukur baik secara kuantitatif maupun kualitatif," jelas Yandri.
Komisi VIII PR RI juga meminta Kemenag RI untuk melakukan sosialisasi secara masif berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Misalnya, kebijakan pembatasan umur, bahwa sesuai kebijakan Pemerintah Arab Saudi, jemaah yang dapat diberangkatkan adalah yang berumur di bawah 65 tahun, dan kebijakan tentang penambahan anggaran operasional haji yang telah disepakati oleh Komisi VIlI PR RI dan Menteri Agama RI tanggal 31 Mei 2022.
"Sosialisasi ini sangat penting, karena di masyarakat mash banyak ditemukan missinformasi terhadap kebijakan tersebut," tutup Yandri.