Nusantaratv.com - Pemerintah telah sepakat akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Hal tersebut menyusul adanya keluhan dari pada pedagang konvensional yang merasa dirugikan dengan kehadiran social commerce seperti TikTok Shop.
Merespon aturan baru pemerintah tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang masif mengenai social commerce, agar tidak ada pelanggaran akibat kurangnya edukasi dan literasi pelaku usaha.
Anggota Komisi di DPR yang salah satu tugas kerjanya terkait urusan perdagangan tersebut juga meminta pemerintah memberikan solusi terhadap pelaku usaha digital dengan adanya aturan baru itu. Apalagi, kata Andre, tak sedikit pelaku usaha yang mengandalkan sosial media dalam berjualan.
"Bisa saja pemerintah memberikan regulasi tentang mewajibkan kolaborasi social commerce dengan e-commerce sehingga akan memudahkan pelaku usaha digital dalam menjual barang mereka," imbaunya.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga meminta pemerintah untuk tidak lupa memberikan edukasi kepada pelaku usaha konvensional agar mulai memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi barang dagangannya. Dengan begitu, pelaku usaha konvensional di pasar atau toko tidak kalah dengan pelaku usaha digital.
"Ini akan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha baik digital dan konvensional, karena kita ketahui bersama perkembangan teknologi ini harus diimbangi dengan dukungan Pemerintah, baik dari sisi regulasi hingga edukasi agar pelaku usaha memanfaatkan teknologi sebaik mungkin," pungkasnya.