Nusantaratv.com - Komisi VI DPR RI kembali melakukan pendalaman terhadap tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tahun 2022 sebesar Rp3,2 triliun.
PMN tersebut berasal dari cadangan investasi tahun 2022 dalam rangka pemenuhan permodalan porsi Indonesia atas cost overrun proyek KCJB tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan Komisi VI mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menyusun strategi mitigasi risiko atas pelaksanaan proyek pembangunan KCJB tersebut.
Diketahui, proyek KCJB direncanakan akan mulai menjalani uji coba pada Juni 2023.
"Dan memastikan bahwa dengan tambahan Penyertaan Modal Negara tahun 2022 sebesar Rp3,2 triliun, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dapat selesai tepat waktu sesuai dengan timeline dan key milestone yang telah dipaparkan," ujar Aria Bima saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI dan Direktur Utama PT KCIC membahas mengenai pendalaman tambahan PMN Tunai tahun 2022, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa Komisi VI akan mempertimbangkan keputusan persetujuan alokasi PMN tersebut pada rapat kerja dengan Menteri BUMN nantinya.
Untuk itu, PT KAI diminta menyerahkan perubahan studi kelayakan proyek KCJB sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Lebih lanjut, Aria Bima menekankan kepada KAI dan KCIC agar memastikan bahwa PMN tersebut nantinya benar-benar cukup untuk keberlanjutan proyek tersebut. Sehingga KCJB dapat selesai sesuai dengan timeline yang direncanakan.
"Yakinkan timeline-nya bahwa Rp3,2 triliun itu selesai (proyek KCJB). Itu saya kira pertimbangan kenapa nanti forum politik ini akan bisa menyetujui ya, dan tidak ada PMN lagi, itu yang kita harapkan," harap Legislator Dapil Jawa Tengah V ini.