Komisi V Tinjau Permasalahan Infrastruktur di Sungai Maros

Nusantaratv.com - 03 Februari 2023

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat bertukar cenderamata usai memimpin pertemuan kunjungan kerja spesifik di Maros, Kamis (2/2/2023). (Arief/nr)
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat bertukar cenderamata usai memimpin pertemuan kunjungan kerja spesifik di Maros, Kamis (2/2/2023). (Arief/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kunjungan kerja Komisi V DPR RI ke Sulawesi Selatan kali ini melihat langsung permasalahan Sungai Maros yang sering meluap sehingga mengakibatkan banjir.

Oleh karena itu, kehadiran Komisi V DPR RI dalam kunjungan kerja ini ingin meninjau sekaligus mengetahui secara langsung dan menggali informasi sudah sejauh mana penanganan sungai itu serta permasalahan lainnya yang berkaitan dengan infrastruktur dan transportasi di Kabupaten Maros.

"Sungai Maros memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai penyuplai air baku dan air bersih untuk kebutuhan warga di Kabupaten Maros namun demikian masalah banjir masih kerap terjadi ketika musim hujan turun yang mengakibatkan Sungai Maros meluap sehingga terjadinya banjir di Kabupaten Maros, seperti yang terjadi pada Desember 2022, Kabupaten Maros mengalami banjir yang cukup parah hingga merendam kurang lebih 9 Kecamatan, akibatnya beberapa ruas Jalan Trans Sulawesi tidak bisa dilalui kendaraan," terang Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memimpin kunjungan di Maros, Kamis (2/2/2023). 

Anggota dari Fraksi Gerindra itu menjelaskan, Sungai Maros merupakan sungai terpanjang di Kabupaten Maros dan salah satu sungai terpanjang di Sulawesi Selatan dengan panjang mencapai 69,90 km.

"Sungai Maros memiliki Daerah Tangkapan Air (DTA) terbesar kedua yaitu 645 km persegi setelah Sungai Jeneberang, selain itu Sungai Maros juga membelah Kecamatan Turikale yang merupakan pusat Kota dari Kabupaten Maros menjadi dua bagian," jelasnya.

Dari hasil pertemuan dan tinjauan lapangan, Andi Iwan beserta anggota Komisi V yang hadir berharap agar permasalahan dan masukan yang disampaikan dapat menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (3) huruf (f) tentang Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, hasil kunjungan kerja ini akan dilaporkan dalam Rapat Komisi dan dijadikan bahan pembahasan dalam Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian/Lembaga Mitra Kerja Komisi V DPR RI untuk ditentukan tindak lanjutnya," pungkasnya. 

0

(['model' => $post])

x|close