Nusantaratv.com - Komisi V DPR RI meminta kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), agar melakukan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan penyerapan anggaran sesuai target penyerapan tahun anggaran 2022.
"Terkait dengan evaluasi pelaksanaan APBN tahun anggaran 2022, Komisi V DPR RI meminta Sekjen, Irjen, Kepala BPSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan penyerapan anggaran sesuai target penyerapan tahun anggaran 2022," ujar Wakil Ketua Komisi V Syaifullah Tamliha saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan jajaran Eselon I Kemendes PDTT, di ruang rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dalam rapat ini, Komisi V DPR RI telah memahami penjelasan Sekjen, Irjen, Kepala BPSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT mengenai rincian program dan alokasi pagu anggaran untuk Eselon I dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2023.
Adapun rincianya, Setjen Kemendes PDTT dengan pagu kebutuhan sebesar Rp229,500 miliar, dengan pagu indikatif Rp225,000 miliar. Kemudian Itjen dengan pagu kebutuhan Rp54,750 miliar, dengan pagu indikatif Rp51,750 miliar.
BPSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pegu kebutuhan Rp1,860 triliun, dengan pagu indikatif Rp1,792 triliun. Serta pagu kebutuhan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp211,265 miliar, dengan pagu indikatif Rp134,786 miliar.
Selain itu Komisi V DPR RI sepakat dengan Sekjen, Irjen, Kepala BPSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, dan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk menyesuaikan rincian program dan menyempurnakan RKA K/L masing-masing Eselon I dalam Nota Keungan RAPBN tahun anggaran 2023, sesuai dengan saran, pendapat dan usulan Komisi V yang disampaikan dalam rangkaian proses pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2023.
Di akhir rapat, Komisi V DPR RI meminta Kepala BPSDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar, melakukan evaluasi terhadap kinerja tenaga pendamping desa.
Selain itu dalam proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional agar memprioritaskan masyarakat yang berdomisili di kabupaten atau kota setempat.
Komisi V DPR RI juga meminta agar melakukan evaluasi terhadap besaran anggaran pendamping desa demi mendukung program atau kegitan di sektor prioritas lainnya.