Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw mendukung akselarasi pelaksanaan normalisasi kawasan Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat sekitar, banjir bandang di kawasan tersebut kerap terjadi setiap tahun tanpa penanganan yang berarti. Jika dibiarkan bertahun-tahun, menurutnya, akan sangat merugikan bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat di kawasan dua sungai tersebut.
"Maka, (banjir) ini harus ditangani segera. Tidak bisa (hanya) ditangani oleh satu kabupaten saja. Maka, kita nanti minta juga partisipasi pemerintah daerah. Ini kan tidak mungkin kami akan paksakan buat tanggul setinggi-tingginya. Itu berbahaya," ucap Roberth di sela-sela Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) Komisi V DPR RI ke Desa Bojongkulur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).
Mewakili Komisi V DPR RI, Politisi Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem) itu sepakat akan mengawasi proses pelaksanaan normalisasi sungai tersebut. Dirinya juga meminta Kementerian PUPR untuk segera melakukan studi Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP). Hasil studi itu, sebutnya, akan menjadi sebuah kajian menyeluruh yang nantinya menjadi landasan untuk melahirkan solusi yang tuntas.
Dia meyakini, untuk melaksanakan normalisasi kawasan Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi, para pengembang properti di sekitar kawasan tersebut harus terlibat mendukung. Tidak hanya itu, masyarakat di sekitar kawasan juga perlu terlibat. Sehingga, masing-masing stakeholder bisa saling berkolaborasi untuk menjaga keberlangsungan proses penanganan normalisasi sungai.
"(Normalisasi kawasan Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi) ini adalah untuk kepentingan masyarakat umum. Ini adalah untuk kepentingan kita semua," pungkas Roberth.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR yang diwakili oleh Direktur Sungai dan Pantai Ditjen Sumber Daya Air Bob Arthur Lombogia memaparkan, salah satu solusi untuk menuntaskan masalah banjir di kawasan Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi adalah dengan menerapkan kebijakan Zero Delta Q. Oleh karena itu, demi menerapkan kebijakan ini, dukungan pemerintah daerah menjadi sangat krusial.
Kebijakan Zero Delta Q telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang diterbitkan tanggal 10 Maret 2008. Kebijakan ini menegaskan agar tiap bangunan tidak mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.