Nusantaratv.com - Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX, Melkiades Laka Lena melakukan pengawasan terhadap Program Pelindungan Jaminan Sosial Pekerja yang selama ini telah berjalan di Kota Balikpapan dan Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1 Februari 2023).
Legislator dari Fraksi Golkar tersebut menjelaskan, pengawasan terhadap Program Pelindungan Jaminan Sosial Pekerja penting dilakukan, karena merupakan hak bagi masyarakat khususnya para pekerja yang diamanatkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Begitu pentingnya pengawasan terhadap jaminan sosial pekerja membuat kami perlu datang ketiga provinsi ini untuk melihat bagaimana implementasi program ini di Kalimantan Timur,” ujar Melki saat memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi IX DPR di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pada pertemuan tersebut Melki mengatakan, ingin mengetahui bagaimana implementasi yang telah berjalan dan rencana pemerintah ke depan mengoptimalkan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Kami ingin mendengarkan kebijakan yang telah dan akan ditempuh oleh pemerintah provinsi Kaltim dalam memaksimalkan program perlindungan jaminan sosial pekerja,” ujarnya. Hal itu ia sampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Balikpapan bersama jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan Provinsi serta jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalimantan Timur yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, ia mengungkapkan, Komisi IX DPR berupaya menghimpun data dan informasi komprehensif dari stakeholders terkait diantaranya pengusaha dan pekerja/buruh yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan agen prisai yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kami juga ingin menghimpun data-data dan informasi yang komprehensif dan akurat dari seluruh stakeholders terkait pelaksanaan perlindungan program jaminan sosial pekerja di provinsi Kaltim, khususnya di Kota balikpapan ini,” kilah Melki.
Sementara Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menilai, jaminan ketenagakerjaan merupakan hal serius untuk memberikan jaminan kepada pekerja. “Perlindungan kepada tenaga kerja harus kita jamin. Sehingga, kelangsungan dan kesejahteraan pekerja betul-betul mendapatkan jaminan,” kilahnya.
Menurutnya, jaminan tenaga kerja bukan hanya perintah menteri, DPR, atau Presiden RI. “Tapi perintah undang-undang atau perintah negara yang mengatur baik kesejahteraan, pendidikan, kesehatan termasuk tenaga kerja. Itu merupakan jaminan negara. Tanpa pekerja kita tidak bisa membangun,” pungkasnya.