Komisi IV Terima Masukan Akademisi UB Bahas RUU KSDHE

Nusantaratv.com - 09 Desember 2022

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Universitas Brawijaya (UB). (Bunga/nr)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Universitas Brawijaya (UB). (Bunga/nr)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Tim Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspik) ke Universitas Brawijaya (UB) dalam rangka melakukan Diskusi Terarah Berkelompok atau Focus Group Discussion (FGD) terkait penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (RUU KSDHE). 

"Kami menerima masukkan dari para akademisi, juga para profesor yang ada di Universitas Brawijaya. Masukan-masukan yang telah disampaikan oleh para pakar sangat menarik sekali dan sangat bermakna untuk memperkaya RUU KSDHE ini. Selain itu, kami juga berdiskusi dengan pemerintah yang mengkoordinatori undang-undang ini, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri, serta satu lagi dari Kementerian Hukum dan HAM. RUU ini tentu akan kita garap secara serius," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini, Rabu (7/12/2022).

RUU KSDAE merupakan salah satu Prolegnas Prioritas DPR RI Tahun 2022. Dalam perjalanan undang-undang tersebut, Komisi IV DPR melakukan beberapa kali FGD bersama para pakar maupun kementerian atau lembaga terkait untuk menerima pandangan serta masukan terhadap daftar invetarisasi masalah (DIM) yang ada dalam RUU KSDHE. 

Anggia juga sepakat dengan para pakar bahwa perlu ada poin di dalam undang-undang yang tegas memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lingkungan, yang mana hal ini belum ada di dalam undang-undang sebelumnya.

"Kami Komisi IV melakukan penyempurnaan RUU KSDHE ini bersama pakar dan mitra agar nantinya  RUU ini bisa lebih efektif mewujudan konservasi alam, terlebih tegas terhadap sanksi atau hukuman yang diterima oleh pelaku kriminal lingkungan. Selama ini di undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 itu tidak ada efek jera, maka di dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhatikan sanksi dan hukumannya," tandas politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu.

Dia menilai masukan-masukan yang sudah terjaring sangat penting, utamanya  dalam melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi potensi besar bagi Indonesia dan masa depan bangsa, serta membuat efek jera pelaku perusakan hutan dan konservasi.

0

(['model' => $post])