Nusantaratv.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti bagaimana regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) berperan dalam menyelamatkan hutan dari area perkebunan kelapa sawit ilegal.
Menurutnya, masih banyak kendala terkait kepemilikan hutan adat akibat domain birokrasi yang dikuasai korporasi dan para pemegang modal. "Kepemilikan hutan adat itu masih terkendala Peraturan Daerah di setiap wilayah. Para bupatinya itu rata-rata tidak memiliki concern untuk DPRD-nya membuat Perda, karena dorongannya beda ketika mendapat dorongan korporasi, tidak ada sponsornya gitu, sponsor untuk membuat regulasi itu," ungkap Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dalam RDP tersebut, dia menegaskan jangan sampai polemik ini menjadikan masyarakat terpinggirkan dari wilayahnya sendiri akibat kepungan area perkebunan sawit, baik yang legal maupun ilegal. Dedi berpendapat, dengan adanya area perkebunan sawit ini pun tidak menjanjikan taraf kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat setempat.
"Ketika menjadi area perkebunan sawit yang besar, tidak pula menjadi implikasi terhadap kesejahteraan publik. Itu bisa dibuktikan kan cari minyak aja susah. Rangakaiannya ke arah sana, antara isu minyak dengan isu pengelolaan regulasi perizinan. Sehingga kita ingin ke depan itu segera dibenahi, jadi luasnya area bisa menimbulkan kesejahteraan publik tidak terbukti juga, ini fokus kita," tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Dari sisi politik kebijakan, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut menyayangkan perizinan yang dinilai sangat mudah sekali dikeluarkan pemerintah setempat akibat korporasi yang menguasai pembiayaan dan struktur politik dari tingkat Gubernur dan Kepala Daerah. Faktor inilah yang dinilainya perlu dibenahi dalam rangka menyelamatkan hutan yang masih tersisa.
"Corporate menguasai pembiayaan, karena pembiayaan dia menguasai struktur politik dari Gubernur sampai Kepala Daerahnya, ini lama kelamaan nanti per pulau itu hanya dikuasai oleh berapa orang? Karena mudah keluarin izin-izin, kuasain-kuasain, maksud saya adalah ini tidak boleh lagi terjadi, perkuat aspek-aspek yang bersifat regulatif nya dan kemudian selamatkan (hutan) yang ada," tandas Dedi.