Komisi IV Harap Perusahaan Tambang Komitmen Jaga Kualitas Lingkungan Hidup

Nusantaratv.com - 27 September 2022

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI dengan sejumlah para petinggi perusahaan tambang di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Arief/Man)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI dengan sejumlah para petinggi perusahaan tambang di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Arief/Man)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi IV DPR RI menekankan agar perusahaan tambang yang memperoleh izin melakukan aktivitas tambang di Indonesia untuk konsisten menjaga kualitas lingkungan hidup di sekitar kawasan tambang.

Tanpa komitmen tersebut, baik manusia sekaligus hayati dan fauna di sekitarnya akan rusak dan punah. Demikian pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan sejumlah para petinggi perusahaan tambang di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Dengan membentuk Panja Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Komisi IV DPR RI ingin segera menyelesaikan masalah lingkungan dengan mitra kerja.

"Bahkan pencemaran dan kerusakan lingkungan menimbulkan dampak buruk bagi manusia seperti penyakit dan bencana alam. Perlu upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan. Apabila tidak dikelola dengan baik, berpotensi besar menurunkan kualitas lingkungan hidup dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia," tutur Budi, sapaan akrab politisi Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak menegaskan perusahaan tambang menepati janjinya untuk menjaga kelestarian lingkungan di mana tercantum dalam AMDAL. Ke depannya, dia mengusulkan agar dibuat matriks janji menjaga lingkungan, sehingga menjadi acuan untuk evaluasi komitmen perusahaan terhadap lingkungan hidup.

"Kami harap dibuatkan matriks yang berisi janji (komitmen menjaga lingkungan hidup) itu. Sehingga, bisa diukur. Semua dikembalikan kepada aturan, juga fungsi pengawasan, yang kita pegang ini adalah aturan. Jika pelanggaran tersebut dari kelalaian tadi atau sebab lain, maka kita lihat matriks janji itu." terang politisi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut membahas soal pencegahan dan pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan dampak operasional perusahaan tambang. Di mana, dihadiri oleh sejumlah petinggi perusahaan tambang di Indonesia, yaitu PT ANTAM Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Rayon Utama Makmur, PT Prima Pasir Coal Indonesia, PT Vale Indonesia, dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

0

(['model' => $post])

x|close