Nusantaratv.com - Komisi III DPR RI mendukung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI meningkatkan kualitas penanganan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memastikan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Jampidum Kejaksaan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (14 Juni 2023).
“Komisi III DPR mendukung Jampidum tingkatkan kualitas penangangan perkara secara cermat dan teliti dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, transparan, berkeadilan dengan tetap memastikan penegakan hukum agar dilakukan mampu secara seimbang dan berupaya mewujudkan keadilan masyarakat,” ujar Sahroni.
Dia menjelaskan bahwa Komisi III DPR mendukung upaya Jampidum dalam mengoptimalkan proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun dia mengingatkan bahwa pendekatan tersebut harus selalu memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas perkara serta mengedepankan pengawasan secara efektif dalam pelaksanaannya.
“Komisi III DPR mendukung peningkatan anggaran di bidang tindak pidana umum secara proporsional dalam rangka peningkatan kualitas program keadilan restoratif,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi III DPR Johan Budi menyoroti terkait penerapan keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan Agung. Dia mengaku gencar menyosialisasikan prinsip keadilan restoratif kepada para jaksa di daerah agar tidak disalahpahami dan penerapannya tepat dalam sebuah kasus.
“Saya takut RJ (keadilan restoratif) bisa dianggap sebagai ‘jalan damai’. Bahkan saya dapat info, dan ternyata tidak benar, bahwa kasus korupsi masu di-RJ-kan,” katanya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu meminta para jaksa di seluruh Indonesia menjadikan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai acuan.
Dia tidak ingin ada sebuah kasus yang seharusnya tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut, namun justru diterapkan prinsip keadilan restoratif.