Nusantaratv.com - Berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja, Komisi II dan KemenPAN-RB menyepakati bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia pun meminta KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN.
“Komisi ll DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024,” kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun menambahkan, dalam rangka menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN, Komisi ll DPR RI mendorong KemenPAN-RB meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuaí dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.
”Komisi ll DPR RI meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK tahun 2021-2023 terutama bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan,” sambungnya.
Di akhir, Doli menyampaikan terhadap temuan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN dan BPKP, yang berpotensi kehilangan sekitar 20 persen dari 1,7 juta formasi yang belum diangkat menjadi PPPK. Karena itu, Komisi ll DPR RI, MenPAN-RB; dan BKN akan membahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PAN-RB Azwar Anas memastikan seluruh honorer yang masuk database BKN dan telah lulus verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK. "Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas," pungkasnya.
Seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, di mana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.