Nusantaratv.com - Komisi II DPR RI melakukan pemantauan langsung terkait kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 di Provinsi Aceh.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, pihaknya ingin mendengar secara langsung bagaimana kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang telah dilakukan penyelenggara Pemilu, baik Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Panwaslih Provinsi Aceh.
"Kita ingin melihat dari dekat tahapan Pemilu yang ada di Aceh ini, karena kita maklumi Pemilu yang ada di Aceh ini sedikit agak berbeda dengan persiapan Pemilu di Provinsi lain," ungkap Syamsurizal usai pertemuan dengan Ketua KIP, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh beserta jajaran, Rabu (25/1/2023).
Dia menuturkan, persiapan pemilu di Provinsi Aceh memiliki kekhususan tersendiri dibanding daerah lainnya. Dimana berdasarkan keputusan KPU RI, akan ada 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh yang akan menjadi peserta Pemilu DPRD tingkat Kota, Kabupaten, dan Provinsi di Aceh tahun 2024.
Keenam partai lokal Aceh tersebut adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia.
"Jadi total yang akan bertarung disini ada 24 partai. Karena itu, kita ingin melihat persiapan KIP disini. Mereka (KIP) juga mengacu kepada penyelenggara pemilu sebagaimana tahapan yang disiapkan oleh KPU secara keseluruhan. Sampai dengan hari ini, mereka sudah melakukan verifikasi administrasi dan verifaksi faktual," jelas Syamsurizal.
Dia menambahkan, banyak hal yang menjadi catatan Komisi II DPR RI dalam pelaksanaan tahap partai politik seperti verifikasi partai politik peserta pemilu dan masukan terhadap sistem SIPOL yang diakses terbatas bahkan oleh Bawaslu.
"Dalam laporan KIP kepada kami, masih ada sedikit kendala yang terjadi terkait SIPOL nya masih ada kendala. Ini akan kita laporkan dalam rapat Komisi II berikutnya," ungkapnya.
Sementara itu, terkait kuota 120 persen bagi partai politik lokal, Syamsurizal menyampaikan bahwa aturan tersebut sesuai berdasarkan Qanun Aceh. Sehingga, KIP dapat mengusulkan calon sebanyak 120 persen dari jumlah kursi DPRA dan DPRK.
"Karena ini sudah diatur dalam Qanun Aceh, maka memang harus ada ketetapan seperti itu. Jadi menurut saya, ini tidak masalah hanya saja tergantung masyarakatnya ingin memilih siapa. Apakah akan tetap memilih partai nasional untuk duduk sebagai anggota kedewanan itu atau partai lokalnya jadi sama saja. Partai lokalnya saja ada 6 partai, ini justru akan membuat pemilihan menjadi sangat variatif," pungkasnya.